pengunjung yg online

Anda pengunjung ke :

Thursday, May 19, 2011

DESENTRALISASI FISKAL HARAPAN PERUBAHAN DARI PENGALAMAN KABUPATEN JENEPONTO (Disampaikan sebagai bahan revisi Undang-undang Otonomi Daerah)



PENDAHULUAN

Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, desentralisasi fiskal di Indonesia telah dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2001. Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal memberikan pemerintah daerah wewenang untuk menggali pendapatan dan melakukan peran alokasi secara mandiri dalam menetapkan prioritas pembangunan. Pelaksanaan otonomi dan desentralisasi fiskal dengan sendirinya akan lebih memeratakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan daerah untuk mengembangkan wilayah menurut permasalahan dan potensi masing-masing.

Desentralisasi fiskal akan memberikan manfaat yang optimal jika diikuti oleh kemampuan finansial yang memadai oleh daerah otonom. Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah merupakan kemerdekaan atau kebebasan menentukan aturan sendiri. Pemberian otonomi daerah melalui desentralisasi fiskal terkandung tiga misi utama, yaitu (Barzelay, 1991):

a. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah

b. Meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.

c. Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta (berpartisipasi) dalam proses pembangunan.

Dampak pelaksanaan desentralisasi fiskal di kabupaten Jeneponto terhadap kondisi makro ekonomi dan sosial menunjukkan hasil yang relatif baik meskipun belum optimal. Terdapat beberapa indikator untuk melihat kinerja pembangunan daerah. Pertama, dilihat dari hasil output pembangunan daerah yang tercermin dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Menurut Oates (1993) desentralisasi fiskal akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, karena pemerintah sub nasional/pemerintah daerah akan lebih efisien dalam produksi dan penyediaan barang-barang publik. Pengambilan keputusan pada level pemerintah lokal akan lebih didengarkan untuk menganekaragamkan pilihan lokal dan lebih berguna bagi efisensi alokasi. Desentralisasi fiskal di negara-negara berkembang apabila tidak berpegang pada standar teori desentralisasi, hasilnya mungkin akan merugikan pertumbuhan ekonomi dan efisiensi. Desentralisasi fiskal memungkinkan untuk melakukan korupsi pada level lokal karena memberikan pertimbangan politikus lokal dan birokrat yang dapat di akses dan peka terhadap kelompok bunga lokal. Oates juga menyatakan bahwa desentralisasi fiskal meningkatkan efisiensi ekonomi yang kemudian berkaitan dengan dinamika pertumbuhan ekonomi. Perbelanjaan infrastruktur dan sektor sosial oleh pemerintah daerah lebih memacu pertumbuhan ekonomi daripada kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya daerah memiliki kelebihan dalam membuat anggaran pembelanjaan sehingga lebih efisien dengan memuaskan kebutuhan masyarakat karena lebih mengetahui keadaannya.

Fakta menunjukkan bahwa pertumbuhan PDRB riil di kabupaten Jeneponto selama tiga tahun terakhir menunjukkan kecenderungan selalu meningkat. Laju pertumbuhan ekonomi kabupaten Jeneponto pada tahun 2005 sampai 2009 mengalami pertumbuhan positif, tetapi belum mampu memecahkan permasalahan dasar di masing-masing daerah, yaitu besarnya angka pengangguran dan kemiskinan. Di Jeneponto perekonomian cenderung meningkat, tetapi pertumbuhan tersebut belum mampu menyerap jumlah pengangguran yang cukup besar di wilayah ini, sehingga diperlukan laju pertumbuhan yang lebih besar lagi untuk mendorong kinerja ekonomi makro daerah.

Tabel.1

PERTUMBUHAN EKONOMI

Kabupaten Jeneponto

Periode 2005 – 2009

No

Tahun

Pertumbuhan

Keterangan

1.

2005

1,05 %

2.

2006

3,97 %

3.

2007

4,06 %

4.

2008

5,78 %

5.

2009

5,38 %

Rata-rata

4,05 %

Sumber : Jeneponto dalam Angka 2008-2009

Kedua, dilihat dari aspek kemiskinan menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin di kabupaten Jeneponto masih cukup besar. Kemiskinan akan berpengaruh terhadap penurunan indikator-indikator yang ada dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) seperti pendidikan, kesehatan dan pendapatan, karena dengan kemiskinan maka seseorang akan mengeluarkan pendapatannya hanya untuk kebutuhan pangan atau makanan saja dan akan mengabaikan kebutuhan yang lain seperti pendidikan dan kesehatan, sehingga tidak akan merasakan kehidupan yang layak.

Tabel.2

JUMLAH PENDUDUK MISKIN

Kabupaten Jeneponto

Periode 2005 – 2009

No

Tahun

Penduduk

Miskin

Persentase

1.

2005

331.938

202.332

60.95

2.

2006

329.023

203.277

61,78

3.

2007

330.735

203.277

61,46

4.

2008

332.334

203.277

61,17

5.

2009

342.222

181.109

52,92

Rata-rata

59,66

Sumber : Jeneponto dalam Angka 2005-2009

Kemiskinan adalah keterbatasan yang disandang oleh seseorang, sebuah keluarga, sebuah komunitas, atau bahkan sebuah negara yang menyebabkan ketidaknyamanan dalam kehidupan, terancamnya penegakan hukum dan keadilan, terancamnya bargaining (posisi tawar) dalam pergaulan dunia, hilangnya generasi serta suramnya masa depan bangsa dan negara. Pengertian itu merupakan pengertian kemiskinan secara luas. Telah dikatakan di atas bahwa kemiskinan terkait dengan ketidaknyamanan dalam hidup, artinya bahwa orang yang miskin itu hidupnya hampir selalu dan sering tidak nyaman. Dalam segala bidang mereka selalu menjadi kaum tersingkir, karena mereka tidak dapat menyamakan kondisi mereka dengan kondisi masyarakat sekelilingnya. (Esmara, 1988) Banyak ukuran untuk menentukan angka kemiskinan, salah satunya adalah garis kemiskinan. Garis kemiskinan dalam pengertian umum adalah suatu ukuran yang menyatakan besarnya pengeluaran (dalam rupiah) untuk memenuhi kebutuhan dasar minimum makanan dan kebutuhan non makanan (BPS, 2001), atau standar yang menyatakan batas seseorang dikatakan miskin, bila dipandang sudut konsumsi. Garis kemiskinan digunakan untuk mengetahui batas seseorang dikatakan miskin atau tidak atau garis kemiskinan dapat digunakan mengukur dan menentukan jumlah kemiskinan absolut. Garis kemiskinan yang didasar kan pada konsumsi (consumption-based poverty line) terdiri dari dua elemen (Kuncoro,1997): a. Pengeluaran yang diperlukan untuk memberi standar gizi minimum dan kebutuhan mendasar lainnya, dan b. Jumlah kebutuhan lain yang sangat bervariasi, yang mencerminkan biaya partisipasi dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Todaro (2004:236) terdapat adanya hubungan yang negatif antara kemiskinan dan kesejahteraan, karena kemiskinan mempuyai aspek yaitu miskin akan aset, organisasi sosial politik, pengetahuan dan keterampilan, miskin akan jaringan sosial, sumber-sumber keuangan dan informasi yang termanifestasikan dalam bentuk kekurangan gizi, air, perawatan kesehatan yang kurang baik, dan tingkat pendidikan yang rendah, maka akan berpengaruh terhadap penurunan kesejahteraan.

Ketiga, dilihat dari indikator sosial (tenaga kerja), pada tahun 2005 tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Jeneponto adalah sebanyak 18,10%, mengalami penurunan menjadi sebanyak 12,06% tahun 2006, dan menjadi lebih kecil lagi pada tahun 2009 yaitu sebanyak 8,10% (Jeneponto Dalam Angka, 2005-2009). Walaupun semakin menurun, namun hal itu belum menurun secara significant.

Tabel.3

TINGKAT PENGANGGURAN TERBUKA (TPT)

Kabupaten Jeneponto

Kurun Waktu 2005 – 2009

No.

Tahun

Angkatan Kerja

TPT

Keterangan

1.

2005

141.996

18,10 %

2.

2006

165.597

12,06 %

3.

2007

198,326

7,80 %

4.

2008

204.884

6,31 %

5.

2009

150.287

8,10 %

Rata-rata

10,45 %

Sumber : Jeneponto dalam Angka 2005-2009

Keempat, dilihat dari kesejahteraan masyarakat dengan indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI). Berdasarkan hasil penghitungan indeks pembangunan manusia, di kabupaten Jeneponto menunjukkan adanya peningkatan perbaikan kinerja namun Kabupaten Jeneponto masih merupakan yang terendah di Provinsi Sulawesi Selatan. Human Development Index (HDI) merupakan perangkat yang sangat bermanfaat untuk mengukur tingkat kesejahteraan antar negara maupun antar daerah (Todaro, 2003:70). Indikator HDI jauh melebihi pertumbuhan konvensional. Pertumbuhan ekonomi penting untuk mempertahankan kesejahteraan rakyatnya, namun pertumbuhan bukan akhir dari pembangunan manusia. Pertumbuhan hanyalah salah satu alat, yang lebih penting adalah bagaimana pertumbuhan ekonomi digunakan untuk memperbaiki kapabilitas manusianya dan bagaimana rakyat menggunakan kapabilitasnya tersebut. Salah satu keuntungan HDI adalah, indeks ini mengungkapkan bahwa sebuah negara/ daerah dapat berbuat jauh lebih baik pada tingkat pendapatan yang rendah, dan bahwa kenaikan pendapatan yang besar hanya berperan relatif kecil dalam pembangunan manusia (Todaro, 2003:71).

Pembangunan merupakan suatu proses multidimensional yang mencakup berbagai perubahan mendasar atas struktur sosial, sikap masyarakat, dan institusi-institusi nasional, di samping tetap mengejar akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpangan pendapatan, serta pengentasan kemiskinan. Pembangunan harus mencerminkan perubahan total suatu masyarakat atau penyesuaian sistem sosial secara keseluruhan, tanpa mengabaikan keragaman kebutuhan dasar dan keinginan individual maupun kelompok-kelompok sosial yang ada di dalamnya untuk bergerak maju menuju suatru kondisi kehidupan yang serba lebih baik, secara material maupun spiritual (Todaro, 2003:21)

Dilihat dari variabel-variabel makro ekonomi dan sosial, selama pelaksanaan desentralisasi fiskal belum mampu mengatasi permasalahan mendasar yang dihadapi daerah kabupaten Jeneponto yaitu, pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah, besarnya jumlah pengangguran, rendahnya pendapatan masyarakat, besarnya jumlah penduduk miskin, serta kinerja pembangunan manusia yang belum optimal, sehingga proses pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat belum tercapai.

Dari uraian-uraian diatas jelas bahwa dari pengalaman kabupaten Jeneponto, desentralisasi fiskal telah membawa dampak yang positif. Namun dari kacamata pemerintah daerah, desentralisasi fiskal yang selama ini diemban belum memuaskan karena masih banyak persoalan utama yang belum dapat diselesaikan secara tuntas. Masih terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi yang akan diuraikan selanjutnya.

PERMASALAHAN DALAM BIDANG DESENTRALISASI FISKAL

DI KABUPATEN JENEPONTO

1. Keleluasaan dalam Penganggaran.

Tujuan awal pemberian otonomi dan desentralisasi fiskal yaitu adanya kewenangan daerah dalam menetapkan alokasi anggaran. Dengan demikian diharapkan muncul kearifan-kearifan lokal yang akan bermuara pada terciptanya inovasi dan kreasi dalam membangun daerah. Untuk mencapai hal tersebut maka pemerintah pusat selayaknya memposisikan diri sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam menetapkan berbagai standar nasional dalam pelaksanaan semua urusan pemerintahan di daerah.

Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di daerah, kenyataan menunjukan terjadi desentralisasi fiskal “setengah hati” dimana pemerintah pusat terlalu jauh mengatur berbagai hal yang SEHARUSNYA diatur oleh pemerintah daerah. Hal tersebut dapat dilihat dalam hal-hal sebagai berikut :

a. Penetapan Gaji PNS oleh pemerintah pusat yang kemudian menjadi beban berat bagi daerah utamanya daerah yang memiliki kemampuan fiskal rendah seperti Kabupaten Jeneponto. Rata-rata setiap tahun, alokasi belanja untuk gaji PNS menyerap anggaran sebesar +65% dari total belanja daerah.

b. Gaji PNS yang teralokasi sebesar +65% dari total belanja daerah juga disertai beban daerah untuk menyetor iuran wajib sebesar 2% dari gaji PNS

c. Berbagai dana yang bersifat Spesific Grant yang ditransfer dari pusat selalu disertai kewajiban untuk menyiapkan dana pendamping minimal sebesar 10% dari jumlah dana yang dikucurkan pusat.

d. Penetapan jumlah yang harus disiapkan daerah ke desa berupa Alokasi Dana Desa (ADD) minimal sebesar 10% dari jumlah dana perimbangan.

e. Terdapat pula kewajiban untuk mengalokasikan anggaran minimal sebesar 20% untuk sektor pendidikan.

f. Pemerintah pusat, melalui Kementrian dalam negeri juga mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan dana minimal sebesar 1% dari APBD untuk institusi pengawasan internal (Inspektorat Daerah).

g. Setiap tahun, pemerintah daerah wajib mengalokasi dana Bantuan Parpol yang jumlahnya ditetapkan oleh pemerintah pusat.

h. Khusus untuk daerah Sulawesi Selatan, Kabupaten/Kota juga dibebani oleh kewajiban untuk menyisihkan dana pendidikan dan kesehatan gratis.

i. Masih pula terdapat lain-lain kewajiban daerah yang muncul karena penetapan oleh pemerintah pusat.

Memperhatikan semua kewajiban yang diatur oleh pemerintah tingkat atas (pusat/provinsi) maka dana yang murni diatur sendiri oleh daerah semakin tahun semakin menipis. Melalui instrumen Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri - perlahan tapi pasti, desentralisasi fiskal semakin berbalik arah menuju sentralisasi fiskal. Pemerintah Daerah menjadi stempel untuk mengesahkan anggaran yang sebenarnya alokasinya sudah jelas. Hal tersebut sangat mengganggu keleluasan daerah dalam penganggaran sehingga menyebabkan dari segi finansial daerah sangat sulit untuk mencapai visi daerah. Diperkirakan kearifan lokal dalam APBD bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah hanya sebesar 15% setiap tahunnya.

2. Konsistensi Penggunaan Konsep Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, secara jelas ditetapkan bahwa Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Apabila pengelolaan keuangan dipandang dalam bingkai yang komprehensif, maka pengelolaan keuangan meliputi penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. Pada penerapannya, kepala daerah menggunakan perangkat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dan pertanggungjawaban, serta inspektur daerah dalam pengawasan internal.

Hal yang tidak jelas dalam penggunaan konsep kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah dalam aspek penganggaran. Dari pengalaman pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Jeneponto, Bupati selaku Kepala Daerah mengajukan RAPBD ke DPRD (legislatif). Dalam hal ini, posisi DPRD tidak jelas sebagai apa? Apabila kepala daerah posisinya sangat jelas sebagai “Penguasa” Pengelolaan Keuangan Daerah, maka DPRD selalu hanya dikaitkan dengan fungsi budget yang dimiliki. Hubungan ini tidak jelas apakah pelaksanaan fungsi budget harus disetarakan dengan pelaksanaan fungsi “Penguasa” Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketidakjelasan hubungan antara keduanya (Bupati dan DPRD) diterjemahkan sebagai mitra (tidak jelas mitra penguasa yang haknya sama atau tidak) dan mengakibatkan dalam prakteknya DPRD lebih kuat posisinya dalam pembahasan APBD/ penganggaran (Weak Mayor). Kenyataan yang dihadapi, APBD kabupaten Jeneponto untuk pembangunan daerah mayoritas adalah usulan yang muncul saat pembahasan APBD mengatasnamakan aspirasi masyarakat yang diserap melalui anggota DPRD. Hal tersebut membuat konsep kepala daerah selaku penguasa pengelolaan keuangan daerah tidak berlaku saat penganggaran.

3. Konflik Internal dalam pembahasan APBD.

Setiap tahun pemerintah daerah wajib menetapkan APBD pada akhir tahun berjalan untuk APBD tahun yang akan datang. Jadwal pembahasan APBD tersebut mengharuskan setiap tahapan dalam pembahasan harus tepat waktu. Permasalahan akan timbul apabila terjadi perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif (Dead Lock). Pembahasan dapat berlarut-larut yang darin sisi kepentingan daerah akan sangat merugikan karena telah menanti sanksi dari pemerintah pusat apabila APBD sampai batas waktu yang ditetapkan belum disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Konflik internal dalam pembahasan APBD tersebut biasanya akan selesai apabila ada pihak yang “mengalah” dan bila hal itu tidak terjadi, pemerintah tingkat atas hanya menjadi “penonton yang baik”, menunggu siapa pemenang dalam konflik tersebut.

Tidak ada instrumen legislasi (aturan) yang memberi kewenangan pada pihak manapun untuk menjadi mediasi atau wasit yang memberi solusi pada perbedaan pendapat dalam pembahasan APBD.

4. Birokrasi pengelolaan keuangan daerah.

Konsep manajemen keuangan universal yang berlaku di belahan dunia selalu mengutamakan prinsip : Keep Short and Simple. Semua proses harus dibuat pendek dalam birokrasi dan mudah untuk dipahami dan dijalankan tanpa mengurangi kualitas dan akuntabilitas.

Hal ini tidak terjadi dalam pengelolaan keuangan di era Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Dalam pengelolaan keuangan daerah proses baik dalam penganggaran maupun pelaksanaan dapat dikatakan sangat panjang dan berbelit-belit. Dalam penganggaran, proses dimulai dari Musrembang, penyusunan Rencana Kerja (Renja), RKPD, KUA,PPAS, RKA, Ranperda APBD dan Ranperbup APBD. Proses yang demikian panjang sangat menyita energi, waktu dan materi. Pertanyaannya apakah proses yang panjang tersebut menjamin out put APBD yang berkualitas?. Demikian pula dalam hal pelaksanaan APBD yang dimulai dari penyusunan DPA hingga keluarnya SP2D yang sangat birokratis.

SARAN PERBAIKAN

Untuk itu, kedepan hal-hal yang harus diperhatikan dalam bidang keuangan adalah hal-hal sebagai berikut:

1. Perlunya penegasan penghapusan semua praktek pengenaan dana pendamping pada dana-dana dari pusat.

2. Perlunya keterlibatan institusi yang lebih tinggi dalam menangani perbedaan pendapat dalam pembahasan APBD.

3. Penghitungan belanja gaji PNS agar dimasukan sebagai DAK (Dana Alokasi Khusus).

4. Semua belanja yang besarannya ditetapkan oleh pusat harus pula dianggarkan oleh pemerintah pusat atau diberikan dalam bentuk Spesific Grant.

5. Perlu kejelasan sampai dimana fungsi budget DPRD dilaksanakan.

6. Perlu penyederhanaan sistem dalam pengelolaan keuangan daerah.

7. Pendefinisian kembali urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan Wajib harus dikerjakan oleh daerah, Urusan pilihan diberikan opsi apakah akan dilaksanakan sendiri oleh daerah atau diserahkan ke pemerintah pusat.

DAFTAR PUSTAKA

Bahl, Roy W., 2000. China: Evaluating the Impact of Intergovernmental Fiscal Reform dalam Fiscal Decentralization in Developing Countries. Edited by Richard M. Bird and Francois Vaillancourt, United Kingdom: Cambridge University Press.

Badan Pusat Statistik, 2010. Pendapatan Regional Kabupaten Jeneponto Tahun 2009. Semarang: BPS dan BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah.

Badan Pusat Statistik, 2010. Jeneponto dalam Angka: BPS dan BAPPEDA Kabupaten Jeneponto.

Barzelay, M. 1991. Managing Local Development, Lesson from Spain. Policy Sciences, 24, 271 – 290

Bird, Richard M., 1990. Intergovernmental Finance and Local Taxation in Developing Countries Some Basic Consideration for Reformers. Public Administration and Development.

Davey, KJ., 1988. Pembiayaan Pemerintah Daerah: Praktek-Praktek Intemasional dan Relevansinya bagi Dunia Ketiga. Terjemahan: Amanullah dkk. Jakarta: Penerbit UI-Press.

Halim, Abdul, 2001, Bunga Rampai Manajemen Keuangan Daerah, Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan (UPP) AMP YKPN.

Haryo Kuncoro, 2000. Ekspansi Pengeluaran Pemerintah dan Responsitivitas Sektor Swasta. Jumal Ekonomi Pembangunan. Vol. 5 No. 1 Hal.:53-59, Surakarta: Penerbit BPPE FE-UMS.

Isdijoso, Brahmantio, dan Tri Wibowo, 2002, Analisis Kebijakan Fiskal Pada Otonomi Daerah, Kajian Ekonomi dan Keuangan, Vol. 6 No.1.Hal.15-25.

Kaloh, J, 2002. Mencari bentuk Otonomi Daerah, Jakarta: PT Rineka Cipta

Kemu, Suparman Zen dan R. Nurhidayat, 2005, “Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi terhadap Penciptaan Kesempatan Kerja”, Kajian Ekonomi dan Keuangan, Volume 9, Nomor 3.

Khusaini, Muhamad, 2006, Ekonomi Publik: Desentralisasi Fiskal dan Pembangunan Daerah, Malang: BPFE Unbraw.

Kuncoro, Mudrajad, 2003. Ekonomi Pembangunan: Teori, Masalah dan Kebijakan. Edisi Ketiga. Yogyakarta: AMP YKPN.

Kuncoro, Mudrajad, 2004. Otonomi dan Pembangunan Daerah: Reformasi, Perencanaan, Strategi, dan Peluang. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Mahi, Raksaka, 2001. Prospek Desentralisasi di Indonesia Ditinjau dari Segi Pemerataan Antar daerah dan Peningkatan Efisiensi. Analisa CSIS XXIX, Hal. 54-66, Jakarta: Indonesia Project, Jakarta.

Martinez-Vasquez, Jorge and Robert M. McNab.2001. Fiscal Decentralization and Economic Growth. International Studies Program Working Paper. Atlanta: Andre Young School of Policy Studies, Georgia State University.

Mursinto, Djoko, 2004, Derajat Desentralisasi Fiskal dan Tingkat Kemandirian Keuangan Pada Era Otonomi Daerah Pemerintahan Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur, Disertasi, tidak dipublikasikan. Surabaya: Pascasarjana Unair

Musgrave, Richard A., and Peggy B. Musgrave. 1989. Public Finance: In Theory and Practice. Mc-Graw Hill. Tokyo: Kogakhusa Ltd.

Oates, W, 1993, Fiscal Decentralization and Economic Development, National Tax Journal, XLVI. 237-243.

Pigou, A.C M.A., 1960. The Economic of Welfare. Fourth Edition,. London; Mac Millan & CO LTD.

Prud'homme, Remy, (1995). On the Danger of Decentralization, Washington D.C., The World Bank, Policy Research Working Paper, 1252.

Ramirez, A., G.Rannis, and F. Stewart, 1998, Economic Growth and Human Capital, QEH Working Paper No.18.

Riwu Kaho, Josef, 1997. Prospek Otonomi Daerah Di Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Smoke, Paul, 2001. Fiscal Decentralization in East and Southern Africa. New York: New York University

Spechler, Martin C., 1990, Perspectives in Economic Thought, Singapore: McGraw-Hill Publishing Company,

Subri, Mulyadi, 2002, Ekonomi Sumber Daya Manusia, Jakarta: PT Rajawali Persada

Sugiyanto, 2000. Kemandirian dan Otonomi Daerah. Media Ekonomi dan Bisnis, Vol. XII, No.1 Hal.: 1-7, Semarang: FE UNDIP.

Suharto, Edi, 2005, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat: Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial, Bandung: Refika Aditama.

Sukirno, Sadono, 2000, Makro Ekonomi Modem: Perkembangan Pemikiran dari Klasik hingga Keynesian Baru. Jakarta:

PT. Raja Grafindo Persada Strauss, John, Kathleen Beegle, Agus Dwianto, Yulia Herawati, Daan Pattinasarany, Elan Setiawan, Bondan Sikoki, Sukamdi, dan Firman Witular, 2002. Indonesian Living Standards Three Years after the Crisis: Evidence from the Indonesia Family Life Survey, Laporan Penelitian yang Dibiayai oleh Partnership on Economic growth (PEG) - Usaid dan World Bank, Yogyakarta.

Tarigan, Robinson, 2005. Ekonomi Regional: Teori dan Aplikasi. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Teguh Dartanto dan Bambang PS Brodjonegoro, 2003. Dampak Desentralisasi Fiskal terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Kesenjangan Daerah: Analisa Model Makro Ekonometrik Simultan, Indonesian Journal of Economics and

Todaro, Michael P. and Smith Stephen C., 2003, Economic Development, Eighth Edition, United Kingdom: Pearson Education Limited.

Tulus TH Tambunan, 2001, Perekonomian Indonesia: Teori dan Temuan Empiris, Jakarta: Ghalia Indonesia..

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbanagan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah

UNSFIRS, 2000. Indonesia: the National Human Development Report, 2000. Jakarta: United Nations Support Facility for Indonesia Recovery (UNSFIRS) and UNDP.

Winarna Surya Adisubrata, 2002. Otonomi Daerah di Era Reformasi. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.

Whithaker, William H. and Ronald C. Frederico, 1997. Social welfare in Today’s World, Second Edition. New York: the McGraw-Hill Companies.

World Bank, 1990. World Development Report 1990: Poverty, Oxford University Press, Oxford.

World Bank, 1993, the East Asian Miracle: Economic Growth and Public Policy, Oxford: Oxford University Press.

World Bank, 1997. On Line Source Book on Decentralization and Rural Development, Decentralization Thematic Team,SDA.

Zhang Tao and Zou Heng-Fu, 1998, Fiscal Decentralization, Public Spending and Economic Growth in Chin
Saran Anda Akan Menambah Sejuta Ide Saya