pengunjung yg online

Anda pengunjung ke :

Sunday, August 7, 2011

REPOSISI PERAN LEGISLATIF (Dari sebuah dinas menjadi “dewan yang terhormat”)

Reformasi pengelolaan keuangan daerah sejauh ini diarahkan pada aspek penganggaran, manajerial, akuntabilitas dan transparansi. Pada aspek penganggaran, reformasi pengelolaan keuangan daerah menghadirkan peran kuat lembaga perwakilan rakyat yang lazim disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada otoritasnya yang hakiki sebagai penyalur aspirasi rakyat. “Uang Rakyat” yang digunakan untuk Pembangunan daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang direncanakan melalui pemerintah daerah (Baca : Eksekutif) terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dewan. Dalam hal itu, mekanisme Checks and Balances dapat terlaksana dengan baik antara eksekutif dan legislative. DPRD menjadi filter terakhir untuk menjawab apakah uang rakyat sudah digunakan untuk pembangunan yang pro rakyat atau belum.

Implementasi nyata dari Kontrol terhadap penetapan APBD oleh DPRD adalah keterlibatan DPRD dalam pembahasan APBD. Hal tersebut telah tertuang jelas dalam berbagai peraturan perundangan tentang pengelolaan keuangan. Semangat untuk menciptakan APBD yang pro rakyat kemudian melahirkan beberapa bias dengan keterlibatan DPRD yang terlalu dominan. Utamanya berkaitan dengan pembahasan APBD yang terlalu detail sehingga DPRD kadang melupakan statusnya sebagai sebuah “Dewan” dan berubah menjadi Dinas Perwakilan Rakyat Daerah. Disampaikan demikian karena DPRD dalam berbagai praktek pembahasan APBD di berbagai daerah telah berubah wujud dengan memainkan peran selayaknya menjadi sebuah dinas daerah yang mengusulkan kegiatan dengan dalih aspirasi masyarakat (tanpa proses perencanaan yang matang) dan juga “mati-matian” mengusahakan anggaran yang besar bagi dirinya (Setwan) yang mayoritas digunakan untuk kepentingan perjalanan dinas dengan berbagai varian pemanis seperti study banding, konsultasi maupun pengembangan SDM.

Dalam peran yang telah memasuki area eksekutif, perubahan wujud DPRD menjadi Dinas perwakilan Rakyat Daerah adalah wajar bila para wakil rakyat terlibat dalam hal-hal yang sangat teknis seperti layaknya seorang kepala dinas. Pembahasan APBD tak jarang memakan waktu yang lama hanya karena perdebatan jumlah ATK suatu SKPD, jumlah biaya listrik dan telepon serta berbagai hal detail yang sebenarnya lebih pantas dilakukan oleh PNS bergolongan II atau staf terendah di suatu unit kerja. Perdebatan yang berkualitas seputar outcome maupun benefit program sangat sulit dijumpai. Demikian pula pertanyaan-pertanyaan saat sidang pembahasan APBD seputar pencapaian peningkatan kesejahteraan rakyat, penurunan jumlah penduduk miskin, peningkatan ekonomi, stabilitas daerah dsb menjadi barang langka di tengah hiruk pikuk pembagian projek (konon) di selah-selah pembahasan.

Dari kondisi kekinian lembaga perwakilan rakyat tersebut, jawaban cepat yang perlu diberikan adalah keharusan untuk reposisi peran legislatif dalam pembahasan APBD. DPRD harus ditempatkan pada hakikinya selaku pemegang amanah rakyat dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Hal itu tidak cukup dengan mengharapkan datangnya wisdom dari wakil rakyat yang dilahirkan oleh biaya demokrasi yang mahal. Reposisi semestinya diatur dalam peraturan perundangan utamanya dalam proses memberikan persetujuan penetapan APBD. Format APBD dalam bentuk Perda maupun penjabarannya dalam Perbup harus diseting dalam format yang lebih makro. Itu dapat menggiring segenap wakil rakyat untuk berpikir dan bertindak dalam kapasitas yang strategis bukan dalam tataran yang praktis. Jika reposisi itu dapat terlaksana, legistalitf akan kembali ke hakikatnya sebagai “dewan yang terhormat”.

Makassar, 6 Agustus 2011

Saran Anda Akan Menambah Sejuta Ide Saya