Anda pengunjung ke :
Wednesday, August 21, 2013
Kebangkrutan Daerah (Mungkinkah?)
Bankrut sering dipersamakan dengan pailit. Failit atau pailit, dari bahasa Belanda failliet, yang mengambilnya dari bahasa Perancis failite yang berarti kemacetan pembayaran. Kepailitan diartikan sebagai suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah. Dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan pailit adalah
Tuesday, August 20, 2013
MEMAHAMI OPINI PEMERIKSAAN BPK-RI
Sebagai bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, setiap tahun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Opini BPK sendiri merupakan pernyataan atau pendapat profesional BPK yang merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, opini pemeriksaan BPK diberikan berdasarkan kriteria umum sebagai berikut :
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),
2. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,
3. Efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI).
Ketiga kriteria pemeriksaan di atas akan mempengaruhi opini yang akan diberikan kepada LKPD
PENGELOLAAN BELANJA DAERAH JENEPONTO (Periode 2008-2013)
1. Kebijakan Umum Keuangan Daerah
Belanja daerah pada periode 2008-2013 diarahkan untuk menjawab permasalahan sebagai berikut :
1) Belanja Pegawai (terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung digunakan untuk membiayai kegiatan aparatur di bidang pelayanan yang hasil, manfaat dan dampaknya tidak secara langsung dinikmati oleh masyarakat, diarahkan agar lebih efisien, efektif, realistis, dan proporsional terhadap belanja langsung ( urusan wajib dan urusan pilihan);
PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO (2008-2013)
Pengelolaan pendapatan daerah Kabupaten Jeneponto periode 2008-2013 sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Jeneponto Tahun 2008-2013 menekankan hal-hal sebagai berikut:
- Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana lancar sebagai hak pemerintah daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.
- Seluruh pendapatan daerah dianggarkan dalam APBD secara bruto, mempunyai makna bahwa jumlah pendapatan yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian
DASAR-DASAR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Walaupun klasik, pemahaman terhadap perencanaan pembangunan daerah dalam tulisan ini akan dimulai dari pemahaman akan definisi perencanaan terlebih dulu. Dalam Bussinies Dictionary (http://www.businessdictionary.com/definition/planning.html) disampaikan dua definisi perencanaan yaitu 1. A basic management function involving formulation of one or more detailed plans to achieve optimum balance of needs or demands with the available resources dan 2. The control of development by a local authority, through regulation and licensing for land use changes and building. Dalam investor words (http://www.investorwords.com/3710/planning.html) perencanaan adalah The process of setting goals, developing strategies, and outlining tasks and schedules to accomplish the goals. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perencanaan didefinisikan sebagai suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Jadi menurut penulis, perencanaan adalah kumpulan dari langkah-langkah yang akan diambil untuk mencapai sesuatu pada periode waktu tertentu. Dari definisi tersebut perencanaan pembangunan daerah dapat dipahami sebagai kumpulan langkah-langkah untuk mencapai cita-cita daerah. Untuk itulah kemudian dibutuhkan Bussines process dalam perencanaan daerah. Secara umum the planning process meliputi (1) identifies the goals or objectives to be achieved, (2) formulates strategies to achieve them, (3) arranges or creates the means required, and (4) implements, directs, and monitors all steps in their proper sequence.
(Bersambung………)