Pengelolaan pendapatan daerah Kabupaten Jeneponto periode 2008-2013 sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Jeneponto Tahun 2008-2013 menekankan hal-hal sebagai berikut:
- Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana lancar sebagai hak pemerintah daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.
- Seluruh pendapatan daerah dianggarkan dalam APBD secara bruto, mempunyai makna bahwa jumlah pendapatan yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil.
- Pendapatan daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.
- Dalam merencanakan target PAD pemerintah daerah mempertimbangkan realisasi penerimaan tahun lalu, potensi, dan asumsi pertumbuhan ekonomi yang dapat mempengaruhi masing-masing jenis penerimaan daerah;
- Dalam upaya peningkatan PAD, pemerintah daerah tidak menetapkan kebijakan yang memberatkan dunia usaha dan masyarakat. Upaya tersebut ditempuh melalui penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, meningkatkan ketaatan wajib pajak dan pembayar retribusi daerah serta meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan PAD yang diikuti dengan peningkatan kualitas, kemudahan, ketepatan dan kecepatan pelayanan.
- Dalam menganggarkan rencana pendapatan daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pemerintah daerah secara rasional memperhatikan perbandingan nilai kekayaan daerah yang disertakan, serta memperhatikan fungsi penyertaan modal tersebut. Selain itu, pemerintah daerah akan mendayagunakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan belum dimanfaatkan, untuk dikelola atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan PAD;
Pada pos pendapatan dana perimbangan atau pendapatan lainnya yang bersifat transfer dari pemerintah tingkat atas, proses administrasi, penatausahaan dan pelaporan kesemuanya dilakukan di Dinas PPKAD selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
Penganggaran pendapatan daerah dilakukan menurut ketentuan perundangan yang berlaku. Pendapatan dapat dipungut/ditagih apabila memiliki dasar hukum penetapan dan penagihan. Hal ini menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) atau menghindari tindakan yang memberatkan dunia usaha atau iklim investasi di Jeneponto
1. Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah
Keterbatasan sumber pembiayaan pembangunan daerah merupakan isu sentral yang klasik namun selalu dialami oleh daerah dalam pelaksanaan pembangunan. Untuk itu, upaya-upaya yang mengarah pada peningkatan pendapatan daerah terus dilakukan dan diupayakan.
Semua upaya peningkatan pendapatan daerah pada dasarnya adalah bagian dari intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah. Intensifikasi pendapatan dapat dipahami sebagai upaya untuk memaksimalkan peningkatan pendapatan dari potensi pendapatan yang telah ada, sedangkan ekstensifikas pendapatan adalah segala upaya yang dilakukan untuk memperoleh potensi pendapatan yang baru.
Pada periode 2008-2013 Intensifikasi pendapatan daerah telah dilakukan dengan berbagai kegiatan yaitu:
- Pemantauan penerimaan dan penyetoran unit kerja pengelola PAD, dengan kegiatan ini unit kerja pengelola PAD semakin termotivasi dalam pengelolaan pendapatan di unit kerjanya;
- Sosialisasi BPHTB PBB, merupakan upaya menyamakan presepsi semua pihak yang terkait dengan pengelolaan BPHTB dan PBB;
- Penagihan dan Penyetoran pajak daerah, adalah upaya yang dilakukan secara persuasif untuk lebih proaktif mendatangi wajib pajak yang belum membayar pajak daerah;
- Sosialisasi PAD, merupakan upaya menyamakan presepsi semua pihakyang terkait dengan PAD.
- Sosialisasi pajak daerah, merupakan upaya menyamakan presepsi semua pihakyang terkait dengan pajak daerah;
- Pembuatan laporan pendapatan, sebagai instrumen dalam pengendalian, pengawasan dan pengambilan keputusan pimpinan baik berkaitan dengan pendapatan daerah maupun terkait kebijakan publik lainnya;
- Rapat evaluasi dan pelaporan PAD, adalah ajang untuk memantau perkembangan (progress) realisasi PAD, hambatan/masalah yang dihadapi dan langkah-langkah untuk menangani semua permasalahan dalam pengelolaan PAD;
- Rapat evaluasi dan pelaporan PBB dan penerimaan lainnya, sebagaimana lazimnya evaluasi sangat diperlukan untuk memantau perkembangan (progress) realisasi PBB dan penerimaan lainnya, hambatan/masalah yang dihadapi dan langkah-langkah untuk menangani semua permasalahan dalam pengelolaan PBB dan penerimaan lainnya;
- Penyusunan pelaporan data PBB, sebagai instrumen dalam pengendalian, pengawasan dan pengambilan keputusan pimpinan baik berkaitan dengan PBB maupun terkait kebijakan publik lainnya;
- Sosialisasi penataan kendaraan parkir pada pasar-pasar, merupakan upaya menyamakan presepsi semua pihak yang terkait dengan pajak parkir;
- Pengawasan penagihan retribusi pasar dan check point, adalah bagian dari upaya intesifikasi pendapatan yang bertujuan untuk melihat efisiensi, efektifitas, dan tingkatan ekonomis dari penagihan retribusi yang dilakukan.
- Sosialisasi pembinaan monitoring kebijakan penggunaan DBH-CHT, merupakan upaya menyamakan presepsi semua pihak yang terkait dengan DBH-CHT;
- Pemantauan dan pengendalian kertas berharga, dengan kegiatan ini semua aparat yang berwenang menyimpan dan mendistribusikan surat berharga semakin tertib dan profesional dalam pengelolaan pendapatan dari kertas berharga;
- Updating sistem komputerisasi perpajakan dan retribusi daerah, adalah kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari upaya intensifikasi pendapatan daerah utamanya pendapatan dari jenis pajak daerah dan retribusi daerah.
a) Pendaftaran dan Penetapan Wajib Pajak Daerah, kegiatan ini diharapkan dapat menjaring wajib pajak baru yang sebelumnya belum terdata atau belum terdaftar.
b) Penyerahan SPPT dan DHKP, merupakan kegiatan yang mampu menyerap feedback dari aparat paling bawah tentang potensi pajak.
c) Sosialisasi Perda Kabupaten Jeneponto tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pada kegiatan ini muncul berbagai masukan tentang potensi pajak dan retribusi yang dapat diusahakan dengan adanya perda tentang pajak dan retribusi yang baru;
d) Pendataan wajib retribusi pada pasar, kegiatan ini diharapkan dapat menjaring wajib retribusi baru pada pasar yang sebelumnya belum terdata atau belum terdaftar.
e) Pembangunan dan pengembangan pasar daerah, dengan pelaksanaan kegiatan ini menghasilkan potensi pajak dan retribusi daerah yang dapat diusahakan dalam kerangka peningkatan perekonomian masyarakat yang berimbas pula pada peningkatan PAD.
2. Target dan Realisasi Pendapatan
Pengelolaan pendapatan daerah Kabupaten Jeneponto periode 2008-2013 diawali dengan APBD Tahun Anggaran 2009 dengan total target pendapatan sebesar Rp. 473.597.402.272,00. Realisasi pendapatan secara keseluruhan adalah sebesar 96,97% dengan rincian realisasi PAD sebesar 75,71%, realisasi dana perimbangan sebesar 95,80% dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 107,95%.
Pencapaian realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2009 yang terkecil adalah PAD. Target yang ditetapkan sebesar Rp. 13.157.123.760,- dan hanya mampu terealisasi sebesar Rp. 9.960.862.396,67. Hal tersebut diakibatkan dari 4 Jenis Pendapatan Asli Daerah hanya Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan terealisasi diatas 100% (133,46%). Untuk Pajak Daerah hanya terealisasi sebesar 44,90%; Retribusi Daerah terealisasi sebesar 65,48% dan lain-lain PAD yang Sah terealisasi sebesar 61,33.
Pada kelompok pendapatan Dana Perimbangan dari total target Rp. 4.467.000.000,00 terealisasi sebesar Rp.376.439.334.806,00. Dari 3 jenis dana perimbangan Tahun 2009 yaitu Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak; Dana Alokasi Umum (DAU); dan Dana Alokasi Khusus (DAK) hanya Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak yang tidak mencapai 100% realisasi (61,37%).
Kelompok Pendapatan Daerah Tahun 2009 yang paling tinggi pencapaian realisasinya adalah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang mencapai 100,95% (over target). Pada kelompok pendapatan ini, terdapat 4 jenis pendapatan yang dianggarkan dengan pencapaian masing-masing : Hibah terealisasi sebesar 125,90%, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Dan Pemerintah Daerah Lainnya terealisasi sebesar 230,39%, Dana Penyesuaian Dan Otonomi Khusus terealisasi sebesar 102,61% dan Bantuan Keuangan Dari Provinsi Atau Pemerintah Daerah Lainnya terealisasi sebesar 111,24%. Adapun rincian target dan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2009 dapat dilihat pada tabel III.1 berikut.
Tabel III.1
Target dan Realisasi Pendapatan Daerah
Kabupaten Jeneponto
Tahun Anggaran 2009
NO
|
URAIAN
|
TARGET
|
REALISASI
|
%
|
1
|
Pendapatan Asli Daerah
|
13.157.123.760,00
|
9.960.862.396,67
|
75,71
|
1.1
|
Pendapatan Pajak Daerah
|
1.593.627.760,00
|
715.544.971,00
|
44,90
|
1.2
|
Pendapatan Retribusi Daerah
|
4.362.496.000,00
|
2.856.729.460,00
|
65,48
|
1.3
|
Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
|
2.734.000.000,00
|
3.648.923.590,67
|
133,46
|
1.4
|
Lain-lain PAD Yang Sah
|
4.467.000.000,00
|
2.739.664.375,00
|
61,33
|
2
|
Dana Perimbangan
|
392.952.008.312,00
|
376.439.334.806,00
|
95,80
|
2.1
|
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
|
42.732.228.312,00
|
26.225.103.806,00
|
61,37
|
2.2
|
Dana Alokasi Umum
|
302.312.780.000,00
|
302.307.231.000,00
|
100,00
|
2.3
|
Dana Alokasi Khusus
|
47.907.000.000,00
|
47.907.000.000,00
|
100,00
|
3
|
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
|
67.488.270.200,00
|
72.854.973.880,00
|
107,95
|
3.1
|
Hibah
|
100.000.000,00
|
125.901.000,00
|
125,90
|
3.2
|
Dana Darurat
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
3.3
|
Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Dan Pemerintah Daerah Lainnya
|
2.201.000.000,00
|
5.070.862.259,00
|
230,39
|
3.4
|
Dana Penyesuaian Dan Otonomi Khusus
|
56.293.523.000,00
|
57.765.148.000,00
|
102,61
|
3.5
|
Bantuan Keuangan Dari Provinsi Atau Pemerintah Daerah Lainnya
|
8.893.747.200,00
|
9.893.062.621,00
|
111,24
|
JUMLAH PENDAPATAN
|
473.597.402.272,00
|
459.255.171.082,67
|
96,97
|
Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, 2009
Tahun 2010 merupakan tahun kedua dari kepemimpinan daerah Kabupaten Jeneponto periode 2008-2013. Pada tahun 2010 Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp. 539.491.644.982,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp.65.894.242.710,00 (13,91%) dibanding target pendapatan daerah tahun 2009. Peningkatan target ini disebabkan karena adanya tiga sumber pendapatan yang baru pada kelompok pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah yaitu Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah (DPDF dan PPD), Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah (DPIPD) serta Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP). Dari target pendapatan tahun 2010 terealisasi sebesar Rp.516.484.433.977,03,- atau sebesar 95,74%. Walaupun dari segi kuantitas realisasi pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp. 57.229.262.894,36 dibanding tahun 2009, namun dari segi persentase, realisasi tahun 2010 mengalami penurunan persentase sebesar 1,24% dibanding tahun 2009.
Komposisi pencapaian realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2010 masih sama dengan tahun 2009 yakni persentase terkecil adalah PAD. Target yang ditetapkan sebesar Rp.14.673.972.500,00,- dan hanya mampu terealisasi sebesar Rp. 13.186.787.291,85. Hal tersebut diakibatkan dari 4 Jenis Pendapatan Asli Daerah terdapat dua jenis pendapatan yang realisasinya dibawah 100% yaitu Retribusi Daerah (94,24%) dan Lain-lain PAD yang Sah (56,06%). Untuk Pajak Daerah terjadi peningkatan yang sangat baik dimana pada tahun 2009 hanya terealisasi sebesar 44,90% meningkat pada tahun 2010 dengan realisasi sebesar 132,43%; dan Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan terealisasi sebesar 107,58%.
Pada kelompok pendapatan Dana Perimbangan dari total target tahun 2010 Rp. 416.800.6730.756,00 terealisasi sebesar Rp.392.545.717.140,72. Dari 3 jenis dana perimbangan Tahun 2010 yaitu Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak; Dana Alokasi Umum (DAU); dan Dana Alokasi Khusus (DAK) hanya Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak yang tidak mencapai 100% realisasi (58,55%). Hal ini memperlihatkan kondisi realisasi yang sama dengantahun 2009 dimana hanya satu jenis pendapatan pada kelompok pendapatan Dana Perimbangan yang tidak mencapai realisasi 100%.
Kelompok Pendapatan Daerah Tahun 2010 yang paling tinggi pencapaian realisasinya adalah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang mencapai 102,53% (over target). Pada kelompok pendapatan ini, terdapat 7 jenis pendapatan yang dianggarkan dengan pencapaian masing-masing : Hibah hanya terealisasi sebesar 20,99%, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Dan Pemerintah Daerah Lainnya terealisasi sebesar 9.386,07%, Dana Penyesuaian Dan Otonomi Khusus terealisasi sebesar 85,07%, Bantuan Keuangan Dari Provinsi Atau Pemerintah Daerah Lainnya terealisasi sebesar 100,97% dan Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah (DPDF dan PPD), Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah (DPIPD) serta Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP) masing-masing terealisasi sebesar 100%.
Adapun rincian target dan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2010 dapat dilihat pada tabel III.2 berikut:
Tabel III.2
Target dan Realisasi Pendapatan Daerah
Kabupaten Jeneponto
Tahun Anggaran 2010
NO | URAIAN | TARGET | REALISASI | % |
1 | Pendapatan Asli Daerah | 14.673.972.500,00 | 13.186.787.291,85 | 89,87 |
1.1 | Pendapatan Pajak Daerah | 2.528.516.500,00 | 3.348.614.134,00 | 132,43 |
1.2 | Pendapatan Retribusi Daerah | 4.244.456.000,00 | 4.000.070.830,00 | 94,24 |
1.3 | Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan | 2.734.000.000,00 | 2.941.296.821,85 | 107,58 |
1.4 | Lain-lain PAD Yang Sah | 5.167.000.000,00 | 2.896.805.506,00 | 56,06 |
2 | Dana Perimbangan | 416.800.673.756,00 | 392.545.717.140,72 | 94,18 |
2.1 | Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak | 58.515.896.756,00 | 34.260.940.140,72 | 58,55 |
2.2 | Dana Alokasi Umum | 314.827.177.000,00 | 314.827.177.000,00 | 100,00 |
2.3 | Dana Alokasi Khusus | 43.457.600.000,00 | 43.457.600.000,00 | 100,00 |
3 | Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah | 108.016.998.726,00 | 110.751.929.544,46 | 102,53 |
3.1 | Hibah | 2.206.000.000,00 | 463.086.976,00 | 20,99 |
3.2 | Dana Darurat | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
3.3 | Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Dan Pemerintah Daerah Lainnya | 94.926.994,00 | 8.909.912.469,46 | 9.386,07 |
3.4 | Dana Penyesuaian Dan Otonomi Khusus | 29.888.154.600,00 | 25.427.112.967,00 | 85,07 |
3.5 | Bantuan Keuangan Dari Provinsi Atau Pemerintah Daerah Lainnya | 12.771.958.000,00 | 12.895.858.000,00 | 100,97 |
3.6 | Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah (DPDF dan PPD) | 34.517.959.132,00 | 34.517.959.132,00 | 100,00 |
3.7 | Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah (DPIPD) | 24.670.000.000,00 | 24.670.000.000,00 | 100,00 |
3.8 | Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP) | 3.868.000.000,00 | 3.868.000.000,00 | 100,00 |
JUMLAH PENDAPATAN | 539.491.644.982,00 | 516.484.433.977,03 | 95,74 |
Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, 2010
Realisasi pendapatan daerah tahun 2011 merupakan yang tertinggi selama periode 2008-2013 yaitu sebesar 99,79%. Target pendapatan tahun 2011 adalah sebesar Rp. 610.653.301.234,00 dan dapat terealisasi sebesar Rp.609.348.372.717,41,-. Dari segi target yang ditetapkan, pendapatan tahun anggaran 2011 meningkat sebesar Rp. 71.161.656.252,00 (13,19%) dari target tahun 2010. Demikian pula realisasi pendapatan yang tercapai, tahun 2011 mengalami peningkatan jumlah sebesar Rp. 92.863.938.740,38,- (17,98%) dibanding realisasi pendapatan tahun 2010.
Walaupun secara keseluruhan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Jeneponto tahun 2011 mengalami peningkatan dibanding tahun 2010, namun pada kelompok pendapatan dari PAD, terjadi penurunan persentase realisasi yang cukup besar. Pada tahun anggaran 2010 PAD dapat terealisasi sebesar 89,87% sedangkan di tahun anggaran 2011 hanya mampu terealisasi sebesar 76,64% atau mengalami penurunan sebesar 13,22%. Realisasi PAD yang sangat jauh dari target yang telah ditetapkan sangat dipengaruhi oleh realisasi yang sangat rendah dari jenis PAD pendapatan retribusi daerah (realisasi 68,03%) dan Lain-lain PAD Yang Sah (realisasi 33,36%). Realisasi yang rendah dari kedua jenis PAD tersebut, menyebabkan walaupun terjadi over target realisasi Pajak Daerah (120,47%) dan Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (147,25%) total realisasi PAD tetap berada jauh dibawah total target PAD yang ditetapkan.
Berbeda dengan Kelompok pendapatan PAD, realisasi pada kelompok pendapatan Dana Perimbangan dapat dicapai sesuai target walaupun dari jenis pendapatan Dana Alokasi Umum masih sedikit berada dibawah target (realisasi 99,94%). Jenis pendapatan Dana Perimbangan dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak terealisasi sebesar 104,58% dari target sebesar Rp. 28.302.068.109,00 dan Dana Alokasi Khusus terealisasi sebesar 100% dari target sebesar Rp.57.889.700.000,-.
.Pada kelompok pendapatan daerah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, target di tahun anggaran 2011 adalah sebesar Rp.152.377.670.925,- dan terealisasi sebesar 100,93%. Dari enam jenis pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, hanya Bantuan Keuangan Dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya yang berada di bawah target (realisasi 99,96%), sementara Jenis pendapatan lainnya dalam kelompok ini, terealisasi sesuai bahkan diatas taget yang ditetapkan. Pada pendapatan Hibah ditargetkan sebesar Rp.15.916.800 dan dapat teralisir sebesar 335,38%, pendapatan dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Dan Pemerintah Daerah Lainnya ditargetkan sebesar Rp.11.627.733.085,- dan dapat teralisir sebesar 111,92%, pendapatan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus ditargetkan sebesar Rp.67.566.609.480,- dan dapat teralisir sebesar 100%, pendapatan Bantuan Keuangan Dari Provinsi atau pemerintah daerah lainnya ditargetkan sebesar Rp.14.351.271.560,- dan dapat teralisir sebesar 99,96%, dan pendapatan Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah (DPIPD) ditargetkan sebesar Rp.58.816.140.000,- dan dapat teralisir sebesar 100%.
Adapun rincian target dan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2011 dapat dilihat pada tabel III.3 berikut:
Tabel III.3
Target dan Realisasi Pendapatan Daerah
Kabupaten Jeneponto
Tahun Anggaran 2011
NO | URAIAN | TARGET | REALISASI | % |
1 | PENDAPATAN DAERAH | |||
1 | Pendapatan Asli Daerah | 16.285.472.200,00 | 12.481.649.763,00 | 76,64 |
1.1 | Pendapatan Pajak Daerah | 2.717.120.000,00 | 3.273.257.843,00 | 120,47 |
1.2 | Pendapatan Retribusi Daerah | 4.524.752.000,00 | 3.078.130.110,00 | 68,03 |
1.3 | Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan | 2.734.000.000,00 | 4.025.684.926,00 | 147,25 |
1.4 | Lain-lain PAD Yang Sah | 6.309.600.200,00 | 2.104.576.884,00 | 33,36 |
1.2 | Dana Perimbangan | 441.990.158.109,00 | 443.070.850.332,00 | 100,24 |
2.1 | Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak | 28.302.068.109,00 | 29.596.995.332,00 | 104,58 |
2.2 | Dana Alokasi Umum | 355.798.390.000,00 | 355.584.155.000,00 | 99,94 |
2.3 | Dana Alokasi Khusus | 57.889.700.000,00 | 57.889.700.000,00 | 100,00 |
3 | Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah | 152.377.670.925,00 | 153.795.872.622,41 | 100,93 |
3.1 | Hibah | 15.916.800,00 | 53.381.000,00 | 335,38 |
3.2 | Dana Darurat | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
3.3 | Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Dan Pemerintah Daerah Lainnya | 11.627.733.085,00 | 13.013.521.264,41 | 111,92 |
3.4 | Dana Penyesuaian Dan Otonomi Khusus | 67.566.609.480,00 | 67.566.609.480,00 | 100,00 |
3.5 | Bantuan Keuangan Dari Provinsi Atau Pemerintah Daerah Lainnya | 14.351.271.560,00 | 14.346.220.878,00 | 99,96 |
3.7 | Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah (DPIPD) | 58.816.140.000,00 | 58.816.140.000,00 | 100,00 |
JUMLAH PENDAPATAN | 610.653.301.234,00 | 609.348.372.717,41 | 99,79 |
Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, 2011
Pada tahun anggaran 2012 pendapatan daerah Kabupaten Jeneponto ditargetkan sebesar Rp.637.101.917.309,- dan terealisasi sebesar Rp.629.532.641.811,80,- atau 98,81%. Kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah masih tetap menjadi primadona pendapatan dengan realisasi sebesar 105,31% dari target Rp.81.320.508.429,-. Persentase tersebut merupakan yang tertinggi dibanding kelompok pendapatan lainnya dimana pada tahun anggaran 2012 dari PAD hanya terealisasi sebesar 73,00% dan Dana perimbangan yang terealisasi sebesar 98,81% dari target sejumlah Rp.535.306.742.080,-.
Untuk kelompok PAD, persentase tertinggi dari realisasi pendapatan adalah dari jenis Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebesar 141,90% dari target Rp.2.789.776.800,- kemudian Pendapatan Pajak Daerah sebesar 124,69% dari Target Rp.3.189.000.000,-. Dua Jenis PAD lainnya yaitu Retribusi Daerah dan Lain-lain PAD Yang Sah tidak mencapai target bahkan untuk Lain-lain PAD Yang Sah presentase realisasi hanya sebesar 36,41% dari target Rp.10.729.890.000,-.
Jenis pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak dari kelompok Dana Perimbangan pada Tahun 2012 merupakan satu-satunya jenis pendapatan pada kelompok ini yang realisasinya dibawah target yakni sebesar 82,18% dari target Rp. 35.717.036.080,-. Untuk Dana Alokasi umum dan Dana Alokasi Khusus teralisasi sebesar 100% dari masing-masing target yakni Rp.437.703.926.000,- dan Rp.61.885.780.000,-.
Pada kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, semua target dapat dicapai utamanya Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya yang mencapai 119,60% dari Target 11.627.733.085,-; kemudian Bantuan Keuangan Dari Provinsi Atau Pemerintah Daerah Lainnya sebesar 113,41 dari target Rp.15.232.913.344,-. Untuk Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus terealisasi sebesar 100% dari target Rp.54.459.862.000,-.
Adapun rincian target dan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2011 dapat dilihat pada tabel III.4 berikut.
Tabel.III.4
Target dan Realisasi Pendapatan Daerah
Kabupaten Jeneponto
Tahun Anggaran 2012
NO | URAIAN | TARGET | REALISASI | % |
1 | PENDAPATAN DAERAH | |||
1 | Pendapatan Asli Daerah | 20.474.666.800,00 | 14.947.179.265,77 | 73,00 |
1.1 | Pendapatan Pajak Daerah | 3.189.000.000,00 | 3.976.488.557,00 | 124,69 |
1.2 | Pendapatan Retribusi Daerah | 3.766.000.000,00 | 3.105.596.239,00 | 82,46 |
1.3 | Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan | 2.789.776.800,00 | 3.958.747.743,77 | 141,90 |
1.4 | Lain-lain PAD Yang Sah | 10.729.890.000,00 | 3.906.346.726,00 | 36,41 |
2 | Dana Perimbangan | 535.306.742.080,00 | 528.943.116.806,00 | 98,81 |
2.1 | Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak | 35.717.036.080,00 | 29.353.410.806,00 | 82,18 |
2.2 | Dana Alokasi Umum | 437.703.926.000,00 | 437.703.926.000,00 | 100,00 |
2.3 | Dana Alokasi Khusus | 61.885.780.000,00 | 61.885.780.000,00 | 100,00 |
3 | Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah | 81.320.508.429,00 | 85.642.345.740,03 | 105,31 |
3.1 | Hibah | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
3.2 | Dana Darurat | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
3.3 | Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Dan Pemerintah Daerah Lainnya | 11.627.733.085,00 | 13.906.706.200,03 | 119,60 |
3.4 | Dana Penyesuaian Dan Otonomi Khusus | 54.459.862.000,00 | 54.459.862.000,00 | 100,00 |
3.5 | Bantuan Keuangan Dari Provinsi Atau Pemerintah Daerah Lainnya | 15.232.913.344,00 | 17.275.777.540,00 | 113,41 |
JUMLAH PENDAPATAN | 637.101.917.309,00 | 629.532.641.811,80 | 98,81 |
Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, 2012
Tahun 2013 merupakan tahun terakhir dari kepemimpinan daerah Kabupaten Jeneponto periode 2008-2013. Pada tahun 2013 Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp.701.173.796.036,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp.64,071,878,727.00 (10,06%) dibanding target pendapatan daerah tahun 2012.
Dari target pendapatan tahun 2013, hingga Semester I telah terealisasi sebesar Rp.351.213.469.535,23,- atau sebesar 50,09%.
Komposisi pencapaian realisasi Pendapatan Daerah sampai dengan Semester I Tahun 2013 masih sama dengan tahun 2013 yakni persentase terkecil adalah PAD. Target yang ditetapkan sebesar Rp.21.680.093.000,00,- dan hanya mampu terealisasi sebesar Rp.5.052.049.115,00,-. Hal tersebut diakibatkan dari empat Jenis Pendapatan Asli Daerah terdapat tiga jenis pendapatan yang realisasinya dibawah 50% yaitu Retribusi Daerah (15,98%), Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (00,00%) dan Lain-lain PAD yang Sah (21,13%). Untuk Pajak Daerah terjadi perkembangan yang sangat baik dimana pada semester I tahun 2013 telah terealisasi sebesar 67,27% dan diharapkan hingga akhir tahun 2013 dapat mencapai target atau bahkan dapat melebihi target yang ada.
Pada kelompok pendapatan Dana Perimbangan dari total target tahun 2013 Rp. 594.908.684.636,00 hingga Semester I telah terealisasi sebesar Rp.321.551.606.778,00,-. Dari tiga jenis dana perimbangan Tahun 2013 yaitu Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak; Dana Alokasi Umum (DAU); dan Dana Alokasi Khusus (DAK) hanya DAU yang telah mencapai 50% realisasi (58,33%). Hal ini memperlihatkan kondisi realisasi yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya dimana transfer pendapatan Dana Perimbangan dari pusat dalam jumlah besar terjadi pada triwulan IV tahun berjalan. Keadaan demikian utamanya terjadi pada sumber pendapatan bagi hasil pajak dan DAK. Lambatnya penerimaan bagi hasil pajak dari pusat dikarenakan proses administrasi realisasi pajak nasional untuk menentukan PAGU Alokasi Nasional bagi hasil dilakukan pada Desember. Sedangkan untuk transfer DAK, dilakukan menyesuaikan dengan persyaratan- persyaratan pencairan yang setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Tahun 2013 ini, ditentukan bahwa transfer DAK dilakukan setelah Pemerintah Daerah melaporkan penyerapan dana transfer sebelumnya minimal telah mencapai 90%. Sampai laporan ini dibuat penyerapan DAK belum mencapai realisasi sebesar presentase minimal yang ditentukan.
Kelompok Pendapatan Daerah Tahun 2013 dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah hingga Semester I terealisasi sebesar 29,09%. Pada kelompok pendapatan ini, terdapat empat jenis pendapatan yang dianggarkan dengan pencapaian masing-masing : Hibah belum terealisasi sama sekali (00,00%), Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Dan Pemerintah Daerah Lainnya terealisasi sebesar 0,25%, Dana Penyesuaian Dan Otonomi Khusus terealisasi sebesar 37,24% dan Bantuan Keuangan Dari Provinsi Atau Pemerintah Daerah Lainnya terealisasi sebesar 27,39%.
Adapun rincian target dan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2013 dapat dilihat pada tabel III.5 berikut:
Tabel III.5
Target dan Realisasi Pendapatan Daerah
Kabupaten Jeneponto
Semester I Tahun Anggaran 2013
NO | URAIAN | TARGET | REALISASI | % |
1 | Pendapatan Asli Daerah | 21,680,093,000.00 | 5,052,049,115.00 | 23.30 |
1.1 | Pendapatan Pajak Daerah | 3,314,000,000.00 | 2,229,370,463.00 | 67.27 |
1.2 | Pendapatan Retribusi Daerah | 5,641,593,000.00 | 901,441,769.00 | 15.98 |
1.3 | Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan | 3,634,000,000.00 | 0.00 | 0.00 |
1.4 | Lain-lain PAD Yang Sah | 9,090,500,000.00 | 1,921,236,883.00 | 21.13 |
2 | Dana Perimbangan | 594,908,684,636.00 | 321,551,606,778.00 | 54.05 |
2.1 | Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak | 24,526,397,636.00 | 10,445,491,778.00 | 42.59 |
2.2 | Dana Alokasi Umum | 494,087,427,000.00 | 288,217,657,000.00 | 58.33 |
2.3 | Dana Alokasi Khusus | 76,294,860,000.00 | 22,888,458,000.00 | 30.00 |
3 | Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah | 84,585,018,400.00 | 24,609,813,642.23 | 29.09 |
3.1 | Hibah | 700,890,000.00 | 0.00 | 0.00 |
3.2 | Dana Darurat | 0.00 | 0.00 | 0.00 |
3.3 | Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Dan Pemerintah Daerah Lainnya | 13,756,000,000.00 | 35,044,426.00 | 0.25 |
3.4 | Dana Penyesuaian Dan Otonomi Khusus | 54,459,862,000.00 | 20,282,702,616.23 | 37.24 |
3.5 | Bantuan Keuangan Dari Provinsi Atau Pemerintah Daerah Lainnya | 15,668,266,400.00 | 4,292,066,600.00 | 27.39 |
JUMLAH PENDAPATAN | 701,173,796,036.00 | 351,213,469,535.23 | 50.09 |
Sumber : Laporan Realisasi APBD Semester I, 2013
Dari uraian target dan realisasi belanja per tahun selama periode 2008-2013, baik target maupun realisasi memperlihatkan trend yang semakin meningkat. Walaupun selama periode 2008-2013 pendapatan daerah mengalami peningkatan, kedepan diperlukan kenaikan yang lebih tinggi lagi mengingat kebutuhan akan pembiayaan pembangunan semakin tinggi. Berikut disajikan perkembangan target dan realisasi pendapatan selama periode 2008-2013.
Gambar III.1
Perkembangan Target dan Realisasi Pendapatan
Kabupaten Jeneponto
Periode 2008-2013
3. Permasalahan dan Solusi
Dalam pengelolaan pendapatan daerah terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi serta tindakan yang telah diambil sebagai solusi atas permasalahan yang ada. Permasalahan yang dihadapi selama periode 2008-2013 datang dari lingkungan internal pemerintah daerah maupun dari lingkungan eksternal.
a) Lingkungan Internal
Dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto berkenaan dengan pengelolaan pendapatan daerah terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi yaitu lemahnya kualitas SDM pengelola pendapatan, terbatasnya jumlah SDM pengelola pendapatan, terbatasnya sarana dan prasarana, terbatasnya anggaran yang dimiliki.
Lemahnya kualitas SDM pengelola pendapatan dapat terlihat dari pendidikan yang diikuti. Pada Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) sebagai unit kerja yang mengkoordinasikan pengelolaan pendapatan daerah terdapat 17 karyawan, .... PNS dan ... tenaga honorer. Dari jumlah karyawan yang ada, 4 Orang yang berpendidikan hingga Pasca Sarjana, 5 Orang yang berpendidikan Sarjana, dan 7 berpendidikan tertinggi SMA. Karyawan yang telah mengikuti Diklat teknis pengelolaan pendapatan hanya 3Orang. Demikian pula dengan Bendahara Penerimaan yang ada di SKPD, Kepala Pasar, Kolektor Retribusi dan Lainnya hanya 5 yang pernah mengikuti Diklat teknis yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah. Hal tersebut tidak saja memperlihatkan terbatasnya SDM pengelola pendapatan daerah, namun juga memperlihatkan lemahnya kualitas SDM yang terkait langsung dengan pengelolaan pendapatan daerah.
Tabel III. 6
Jumlah Pengelola Pendapatan
Berdasarkan Pendidikan
Kabupaten Jeneponto
Per Juni Tahun 2013
No. | Pengelola Pendapatan | Pendidikan | Diklat Teknis pengelolaan Pendapatan | |||||
Pasca Sarjana | Sarjana | Diploma | s/d SMA | Kursus Keuangan Daerah | Diklat Bendahara Penerimaan | Diklat lainnya | ||
1. | Bidang Pendapatan DPPKAD | 4 | 5 | 7 | 2 | 1 | - | |
2. | Bendahara penerimaan | 2 | - | 3 | ||||
3. | Kepala Pasar | 1 | 5 | - | - | - | ||
4. | Kolektor Retribusi | 30 | - | - | - |
Sumber : DPPKAD, 2013
Untuk menyelesaikan permasalahan kurangnya kualitas dan kuantitas SDM, dilakukan permintaan pengalihan tenaga terampil yang berstatus PNS pada masing-masing SKPD untuk diberikan tugas yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan. Pada Bidang pendapatan DPPKAD juga direkrut PNS yang memiliki spesifikasi pendidikan memadai.
Solusi lain untuk mengatasi lemahnya kualitas SDM adalah dengan mengikutsertakan PNS dalam DIKLAT teknis yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah. Demikian pula dengan kebutuhan tenaga yang berpendidikan formal memadai, akan dikirim staf untuk tugas belajar pada level diploma ke atas.
Permasalahan lainnya adalah kurangnya sarana dan prasarana dalam pengelolaan pendapatan daerah. Solusi untuk permasalahan ini adalah dengan melakukan pengadaan sarana dan prasarana. Terkait terbatasnya anggaran untuk itu maka dilakukan secara bertahap, efisien dan efektif sehingga secara bertahap masalah sarana dan prasarana dapat teratasi dengan anggaran yang terbatas.
b) Lingkungan Eksternal
Permasalahan yang datang dari lingkungan ekstrnal diantaranya adalah perubahan regulasi bidang pajak dan retribusi daerah, pemahaman dan kesadaran Wajib Pajak yang relatif masih kurang, Perekonomian daerah yang banyak terpengaruh dari perekonomian nasional, dan bencana alam.
Perubahan regulasi bidang pajak dan retribusi daerah membawa dampak terjadi penurunan pendapatan daerah Kabupaten Jeneponto utamanya dari sumber Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pada tahun 2014 mendatang PBB akan dialihkan menjadi pajak daerah. Langkah yang telah dilakukan sebagai solusi adanya perubahan dalam regulasi pajak daerah adalah dengan mempersiapkan semua perangkat pelaksanaan baik itu perangkat lunak maupun perangkat keras. Perangkat lunak yang telah disiapkan antara lain Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peraturan Bupati sebagai implementasi dari Perda, SDM/tenaga admnistrasi, Standar Operasional Prosedur (SOP) penetapan dan pembayaran PBB, Aplikasi pelayanan PBB, dll. Sedangkan perangkat keras yang telah disiapkan meliputi sarana dan prasarana pendukung.
Permasalahan lainnya yang dihadapi adalah kesadaran Wajib Pajak yang masih rendah akan kewajiban membayar pajak. Selama ini pemerintah kabupaten Jeneponto tidak menggunakan “upaya paksa” dan lebih mengkedepankan upaya “persuasif”. Pola pendekatan ini dirasakan sangat efektif, sejak tahun 2010 pencapaian pajak daerah selalu over target (diatas 100%).
Permasalahan dalam pengelolaan pendapatan yang tidak kalah adalah kondisi perekonomian daerah yang tidak stabil. Era ekonomi dewasa ini, terdapat keterkaitan langsung antara perekonomian internasional dan perekonomian daerah. Bila perekonomian nasional memburuk, akan terasa dampaknya dalam kinerja realisasi pendapatan daerah. Diketahui bersama bahwa tingkat ketergantungan keuangan Kabupaten Jeneponto terhadap pemerintah pusat sangat tinggi. Kurang lebih 90% pendapatan daerah bersumber dari dana perimbangan dan sumber lain dari pemerintah tingkat atas. Apabila perekonomian nasional memburuk dan pendapatan negara menurun, berarti pengalokasian dana perimbangan juga akan menurun. Menghadapi persoalan seperti ini, maka upaya yang telah diambil adalah dengan meyakinkan pemerintah pusat akan kebutuhan daerah dalam pelaksanaan pembangunan utamanya Kabupaten Jeneponto sebagai daerah tertinggal. Hasil dari upaya ini memperlihatkan selama periode 2008-2013 pendapatan daerah dari pemerintah pusat terus mengalami kenaikan walaupun perekonomian nasional sedang memburuk.
Pada periode 2008-2013 tak dapat dihindari telah terjadi beberapa bencana alam diantaranya yang sangat terasa pada PAD Jeneponto adalah terjadinya kebakaran Pasar daerah yaitu pasar Karisa, Pasar Tamanroya dan Pasar Allu. Potensi PAD dari Retribusi pasar merupakan salah satu primadona pendapatan daerah. Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka pemerintah daerah telah melakukan koodinasi dengan pemerintah provinsi. Hasil yang diperoleh dari koordinasi yang dilakukan adalah bantuan diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada pedagang di pasar yang mengalami musibah. Bantuan dari Pemerintah Provinsi dan juga dari pemerintah daerah Kabupaten Jeneponto dapat mengurangi beban kerugian para pedagang di Pasar yang mengalami musibah, dengan demikian dapat mempercepat proses stabilnya proses jual beli di pasar yang berdampak pada realisasi retribusi daerah.