Perhatian global banyak terfokus pada isu-isu pertumbuhan ekonomi dan perlunya dilaksanakan reformasi ekonomi, disamping itu juga perlunya diperhatikan dimensi manusia dalam pembangunan. Hal terakhir muncul sebagai salah satu isu sehubungan dengan tujuan pembangunan yang dinilai kurang berorientasi pada manusia dan hak-hak azasinya. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan pemikiran tentang pembangunan (paradigma) di dunia. Pada dekade 60-an, pembangunan berorientasi pada peningkatan produksi (production centered development) dan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Pertumbuhan ekonomi bukanlah akhir dari tujuan pembangunan, tetapi hanya sebagai mean/alat/cara untuk mencapai tujuan yang lebih esensial yaitu human security. Dalam kerangka pemikiran ini manusia tidak ditempatkan sebagai faktor variabel, tetapi hanya sebagai faktor produksi. Kemudian pada dekade 70-an paradigma pembangunan bergeser dengan lebih menekankan pada distribusi hasil-hasil pembangunan (distribution-growth development). Selanjutnya muncul paradigma pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar (basic need development) pada dekade 80-an, dan memasuki tahun 90-an paradigma pembangunan terpusat pada aspek manusia (human centered development).
Berbagai pergeseran dalam kebijaksanaan pembangunan menyebabkan pengukuran terhadap hasil-hasil pembangunan yang ada harus disesuaikan. Kebutuhan untuk melihat fenomena atau masalah dalam perspektif waktu dan tempat sering menuntut adanya ukuran baku. Upaya untuk mengangkat manusia sebagai tujuan utama pembangunan, sebenarnya telah muncul dengan lahirnya konsep “basic need development”. Paradigma ini mengukur keberhasilan pembangunan dengan menggunakan Indeks Mutu Hidup (Physical Quality of Life Index), yang memiliki tiga parameter yaitu angka kematian bayi, angka harapan hidup waktu lahir dan tingkat melek huruf.
Kemudian dengan muncul dan berkembangnya paradigma baru pembangunan manusia, sejak tahun 1990 United Nations Development Program (UNDP) menggunakan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI) untuk mengukur keberhasilan atau kinerja pembangunan manusia suatu negara atau wilayah. Sejalan dengan itu, perlu dilakukan pengukuran kinerja pembangunan di Kabupaten Kepulauan untuk melihat kinerja pembangunan di wilayah ini.
Secara substansial Malunsemahe adalah situasi yang telah dirasakan para leluhur Sitaro yang ukurannya dinamis sehingga setiap generasi Sitaro perlu terus mengusahakannya mengikuti kebutuhan era yang sedang dijalani. Visi tersebut memiliki makna bahwa Kabupaten Kepulauan Sitaro berorientasi terhadap pencapaian masyarakat 47 pulau yang Damai dan Sejahtera.
Pernyataan Damai dimaksudkan sebagai tekad masyarakat Kepulauan Sitaro untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban yang ditandai oleh menurunnya angka kriminalitas, terbinanya kehidupan keagamaan yang baik serta terciptanya kehidupan politik yang kondusif dan dinamis
Pernyataan Sejahtera dimaksudkan bahwa masyarakat Kepulauan Sitaro menjadi sejahtera dari aspek ekonomi, sosial budaya, dan politik yang dicirikan oleh terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat (pendidikan, kesehatan, pangan, tempat tinggal, dan pekerjaan), meningkatnya usia harapan hidup, menurunnya angka kemiskinan dan pengangguran, yang ditandai oleh meningkatnya dan membaiknya posisi relatif Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi urutan 3 (tiga) di Provinsi Sulawesi Utara. Tolok ukur dari tercapainya wujud yang diinginkan tersebut adalah pada akhir tahun 2018 tercapainya indeks angka harapan hidup 0,71; indeks angka melek hurup 0,90; indeks rata-rata lama sekolah 0,73; dan indeks konsumsi perkapita riil 0,87. Dengan demikian akan mencapai indeks pembangunan manusia (IPM) sebesar 0,81 atau masuk ke dalam status pembangunan manusia tinggi (menurut UNDP nilai IPM < 50 termasuk rendah, 50 > IPM ≤ 66 menengah bawah, 66< IPM < 80 menengah atas, dan > 80 tinggi).
M I S I
Untuk mencapai visi Malunsemahe 2018, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro akan melaksanakan 3 (tiga) misi utama yaitu:
1. Pelayanan Publik;
Misi pelayanan publik merupakan sekumpulan tindakan yang akan dilaksanakan dalam melayani masyarakat dimana untuk mendapatkan objek yang dibutuhkan masyarakat masih sulit didapat secara individual karena berbagai kendala yang dihadapi pada bidang-bidang : pendidikan, kesehatan, kependudukan, usaha dan sebagainya.
2. Pembangunan sarana dan prasarana wilayah;
Misi Pembangunan sarana dan prasarana wilayah merupakan sekumpulan tindakan yang akan dilaksanakan dalam pembangunan fasilitas umum dimana untuk mendapatkan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat masih sulit didapat secara individual karena berbagai kendala yang dihadapi pada bidang-bidang : pendidikan, kesehatan, kependudukan, usaha dan sebagainya.
3. Kemitraan.
Misi Kemitraan merupakan sekumpulan tindakan yang akan dilaksanakan untuk memainkan peran mendorong usaha yang akan dan telah dilakukan baik oleh pihak swasta maupun komponen masyarakat lainnya.
KEBIJAKAN POKOK
Kebijakan Pokok 1: Pendidikan Berkualitas, Gratis dan Berpenghargaan
Pendidikan berkualitas harus hadir di Sitaro dan Gratis diperuntukan bagi semua Siswa yang Orang tuanya berpenghasilan kurang dari Rp.1.360.000,- per bulan dan Siswa berprestasi dalam semua jenjang serta memberikan beasiswa perguruan tinggi sampai dengan jenjang S1 bagi siswa berprestasi sebanyak 13 orang dalam negeri dan 6 Orang di luar negeri per tahun.
Kebijakan Pokok 2: Kesehatan Gratis
Kesehatan Gratis diperuntukan bagi semua masyarakat berpenghasilan kurang dari Rp.1.360.000,- per bulan.
Kebijakan Pokok 3: Administrasi Kependudukan Gratis
Kebijakan ini dilandasi pemikiran bahwa masyarakat harus dibebaskan dari segala biaya semenjak lahir sampai meninggal dunia. Admistrasi Kependudukan Gratis meliputi KK,KTP,Akte Nikah, Akte Kelahiran dsb bagi seluruh warga Kab.Kepulauan Sitaro
Kebijakan Pokok 4: Kemudahan Usaha dan Investasi
Memberikan kemudahan usaha bagi Orang/Perusahaan yang akan berinvestasi di Sitaro dengan membebaskan semua biaya perizinan, menyiapkan infrastruktur dan menjamin keamanan serta tindakan lain yang bertujuan memperkecil ongkos produksi termasuk bertindak sebagai agunan bagi kredit usaha kreatif.
Kebijakan Pokok 5: Tunjangan Kekurangan Pendapatan
Tunjangan Kekurangan Pendapatan diperuntukan bagi Keluarga agar memiliki Penghasilan minimal Rp.1.360.000,- per bulan
Kebijakan Pokok 6: Tempat Hunian Layak
Penyediaan tempat hunian yang layak bagi keluarga yang penghasilannya kurang dari Rp.1.360.000,- per bulan.