Anda pengunjung ke :
Tuesday, September 18, 2012
Upaya Penanggulangan Kemiskinan di Indonesia
PENDAHULUAN
Kemiskinan masih adalah tantangan bagi bangsa Indonesia. Sudah banyak upaya penanggulangan yang di lakukan tetapi masih saja belum dapat menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Kertas kerja ini akan mencoba untuk menguraikan secara sederhana tentang upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia dan beberapa kesimpulan yang didapat.
Pikiran Dasar (Premis)
Kemiskinan merupakan suatu gejala multidimensional yang menunjukan keterbatasan, kekurangan dan ketidakmampuan, yang berdampak pada sulitnya seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
Penanggulangan kemiskinan bukan menjadi tanggungjawab pemerintah saja, tetapi menjadi tanggungjawab seluruh stackholders yang ada, dan juga masyarakat lainnya.
Dari premis diatas, maka akan disajikan berbagai realitas pragmatis di Indonesia berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan, dari realitas-realitas yang ada ditarik kesimpulan tentang penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Fakta Upaya Penanggulangan Kemiskinan di Indonesia
Pada Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dari Pembukaan UUD 1945 tersebut, menunjukkan bahwa faktor kesejahteraan masyarakat merupakan prioritas didirikannya Negara Indonesia.
Hal tersebut sejalan dengan upaya bangsa Indonesia sebagai salah satu anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk ikut berpatisipasi dalam upaya penghapusan kemiskinan yang merupakan tantangan global terbesar yang dihadapi dunia dewasa ini. Hal tersebut telah disepakati pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Millenium di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York tahun 2000 yang menetapkan upaya mengurangi separuh dari kemiskinan di dunia sebagai Tujuan Pembangunan Millenium (Millenium Development Goals) yang harus dicapai pada tahun 2015. Tujuan tersebut dilaksanakan melalui 8 jalur sasaran yang meliputi :
- Memberantas kemiskinan dan kelaparan
- Mewujudkan pendidikan dasar untuk semua
- Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan
- Menurunkan angka kematian anak
- Meningkatkan kesehatan ibu
- Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit menular lain
- Menjamin kelestarian lingkungan hidup
- Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan
Komitmen atas sasaran dan target tersebut disepakati juga oleh pemerintah Indoensia yang ikut menandatangani dokumen Rencana Pelaksanaan KTT Pembangunan Berkelanjutan, yang juga telah ditanda-tangani oleh Presiden RI, untuk menjadi acuan dalam melaksanakan pembangunan di Indonesia pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pembangunan Berkelanjutan di Johannesburg, Afrika Selatan, bulan September 2002. Dengan demikian, konsensus bangsa Indonesia dan maupun komitmen internasional untuk memberantas kemiskinan dalam rangka pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Faktor tersebut membutuhkan peran pemerintah dan semua perangkat negara bersama dengan berbagai unsur masyarakat memikul tanggungjawab utama untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan sekaligus pengentasan kemiskinan paling lambat tahun 2015.
Perjalanan upaya penanggulangan kemiskinan telah tercatat panjang dan berliku dalam sejarah bangsa. Untuk itu fakta yang akan disajikan akan dipersingkat minimal dimulai tahun 1993 dengan keberhasilan munrunkan jumlah penduduk miskin menjadi 11,34 hun 1998 penduduk miskin melonjak i menjadi 21,5 juta jiwa. Selanjutnya Pemerintah Indonesia dengan bantuan Bank Dunia diketahui telah meluncurkan program pemberdayaan ekonomi rakyat, sekaligus menekan jumlah masyarakat yang berada dibawah garis kemiskinan, yang dikenal dengan nama Jaring Pengamanan Sosial. Dengan dukungan dana 8,9 triliun untuk APBN 1998/1999. JPS ditujukan untuk 4 bidang pokok, yaitu food security, social protedtion, employment creation, dan pengembangan industri kecil dan menengah. Puncaknya pada tahun 2008, pemerintah melakukan upaya penanggulangan kemiskinan dengan berbagai upaya seperti Bantuan Langsung Tunai, PNPM Mandiri, Beras Rakyat Miskin, dll. Selain itu, di tahun 2009 dalam RAPBN pemerintah menyampaikan kebijakan penanggulangan kemiskinan melalui kebijakan-kebijakan subsidi BBM hingga Rp101,4 triliun, termasuk subsidi LPG Rp14,6 triliun, subsidi listrik pemerintah menyediakan Rp60,4 triliun, Pemerintah menyadari pula bahwa kantong kemiskinan berada di daerah perdesaan di mana sektor pertanian menjadi sumber utama penerimaan keluarga miskin. Oleh karena itu, alokasi untuk sektor perdesaan dan pertanian juga terlihat dari peningkatan alokasi anggaran untuk sektor pertanian yaitu Rp13,9 triliun (RAPBN 2009) terdiri dari Rp8,4 triliun anggaran Departemen Pertanian dan Rp5,5 triliun melalui anggaran subfungsi pengairan. Petani juga menikmati berbagai subsidi langsung dan spesifik dalam bentuk subsidi pupuk, subsidi bunga kredit program dan subsidi benih berjumlah Rp21,4 triliun atau meningkat 112,9 persen dibandingkan dalam APBN-P 2008. Proteksi terhadap petani akan bertambah besar jika subsidi raskin yang merupakan bagian dari kebijakan penyangga harga beras diperhitungkan sebagai subsidi tidak langsung kepada petani.
Penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui berbagai upaya untuk menjamin kehormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat miskin, perwujudan keadilan dan kesetaraan gender, serta percepatan pembangunan pedesaan, perkotaan, kawasan pesisir, dan kawasan tertinggal. Masalah kemiskinan bukan hanya diukur dari pendapatan, tetapi juga masalah kerentanan dan kerawanan orang atau seklompok orang baik laki-laki maupun perempuan untuk menjadi miskin. Masalah kemiskinan juga menyangkut tidak terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat miski untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
Pemecahan masalah kemiskinan perlu didasarkan pada pemahaman suara masyarakat miskin, dan adanya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar mereka, yaitu hak sosial, budaya, ekonomi dan politik.
Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk menegaskan komitmen dalam mengatasi kemiskinan, membangun konsensus bersama untuk melaksanakan penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan hak-hak dasar; menegaskan komitmen dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan milenium (Mlilenium Development Goals) terutama tujuan penanggulangan kemiskinan, dan mendorong pengarustamaan kebijakan negara dalam penanggulangan kemiskinan.
Pendekatan hak-hak dasar, relevan dengan perkembangan dan permasalahan yang terjadi di Indonesia. Proses demokratisasi yang berlangsung selama ini diharapkan mempertajam pemahaman dan proses politik akan pentingnya perwujudan hak-hak dasar rakyat. Pendekatan berbasis hak juga memberikan penegasan pentingnya pelaksanaan otonomi daerah sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat miskin. Dengan kewenangan dan sumberdaya yang lebih besar, pemerintah kabupaten dan kota berkewajiban untuk memberikan layanan dasar yang mudah, murah dan bermutu bagi masyarakat miskin, serta memberi ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
Perbaikan tata pemerintahan akan membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan memberdayakan masyarakat miskin, serta memberikan peran yang strategis bagi swasta dan berbagai pihak dalam mengatasi masalah kemiskinan. Perbaikan tata pemerintahan dan perluasan partisipasi harus menjadi bagian integral dari setiap kebijakan yang dilaksanakan untuk memberdayakan masyarakat miskin, dan meningkatkan taraf dan mutu hidup masyarakat miskin.
Dalam era globalisasi yang ditandai oleh persaingan, perubahan teknologi dan informasi yang begitu cepat, dan penerapan pasar bebas, peran negara dalam penyediaan barang dan jasa publik akan makin berkurang. Oleh sebab itu, pendekatan hak dasar mengatur peran minimum yang harus menjadi kewajiban negara dan tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Selain itu, upaya penanggulangan kemiskinan perlu memperhatikan adanya momentum kemitraan global dalam pencapainan tujuan pembangunan milenium. Penangggulangan kemiskinan dengan pendekatan berbasis hak menegaskan kewajiban negara (pemerintah, DPR, DPRD, lembaga tinggi negara, TNI dan lembaga penyelengga negara lainnya) untuk berupaya sekuat tenaga dan secara bertahap mewujudkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat miskin.
KESIMPULAN
1. Upaya-upaya penanggulangan kemiskinan belum menyentuh langsung akar permasalahan kemiskinan di Indonesia.
2. Upaya penanggulangan kemiskinan harus melibatkan masyaraat miskin dalam pembangunan dan penanggulangan kemiskinan di Indonesia
3. Penanggulangan kemiskinan merupakan upaya bersama, dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah dan juga seluruh stakeholders dan masyarakat dalam menanggulangi dan menciptakan kondisi yang bisa memudahkan masyarakat dalam memenuhi segala kebutuhannya.
DAFTAR PUSTAKA
1. W.I.M. Poli. 2006. Suara Hati yang Memberdayakan, Pustaka Refleksi.
2. W.I.M. Poli. 2007. Modal Sosial Pembangunan, Hasanuddin University Press. Makassar.
3. W.I.M. Poli. 2008. Bahan Kuliah Ekonomi Perencanaan dan Strategi Pembangunan. Makassar.
4. UNDP.2004.Indonesia Human Development Report. The Economis of Democracy. BPS. BAPPENAS.
5. Indonesia Construsting a New Strategy for Proverty Reduction. East Asia & Pacific Region. World Bank Office Jakarta.
6. United Nation. Laporan Pencapaian Milenium Development Goals Indonesia. 2007.
7. Lembaga Penelitian SMERU.2006. Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Kemiskinan Partisipatoris.
8. Badan Pusat Statistik.2007, Tingkat Kemiskinan di Indonesia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Saran Anda Akan Menambah Sejuta Ide Saya
No comments:
Post a Comment