Tunjangan Kekurangan Pendapatan
Perekonomian di Sitaro dan Indonesia secara umum ditandai oleh fenomena tingginya jumlah dan peningkatan penduduk yang bekerja di sektor informal, ini didorong oleh tingkat urbanisasi yang tinggi dimana penawaran pasar tenaga kerja mampu direspon oleh permintaan tenaga kerja sektor informal . Tenaga Kerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja pada segala jenis pekerjaan tanpa ada perlindungan negara dan atas usaha tersebut tidak dikenakan pajak atau segala jenis pekerjaan yang tidak menghasilkan pendapatan yang tetap, tempat pekerjaan yang tidak terdapat keamanan kerja (job security), tempat bekerja yang tidak ada status permanen atas pekerjaan tersebut dan unit usaha atau lembaga yang tidak berbadan hukum. Ciri-ciri kegiatan-kegiatan informal adalah mudah masuk, artinya setiap orang dapat kapan saja masuk ke jenis usaha informal ini, bersandar pada sumber daya lokal, biasanya usaha milik keluarga, operasi skala kecil, padat karya, keterampilan diperoleh dari luar sistem formal sekolah dan tidak diatur dan pasar yang kompetitif. Contoh dari jenis kegiatan sektor informal antara lain pedagang kaki lima (PKL), tukang becak, penata parkir, pengamen dan anak jalanan, pedagang pasar, buruh tani dan lainnya.
Tidak mengherankan apabila banyak kalangan menilai kemajuan perekonomian sebuah daerah dapat pula ditandai dengan adanya transformasi ke arah penurunan pekerja kasar (blue collar) yang merepresentasikan pekerja sektor informal. Blue collar dapat dimaknai sebagai pekerja pada pekerjaan yang mengandalkan kekuatan fisik, pada kelompok lapangan usaha di Indonesia biasanya dimasukkan kedalam jenis pekerjaan di sektor usaha pertanian, kehutanan, perburuan, perikanan, tenaga produksi, alat angkut dan pekerja kasar. Disisi lain, pekerja manajerial (white collar) yang merepresentasikan pekerja sektor formal terdiri dari tenaga professional, teknisi dan sejenisnya, tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan, tenaga tata usaha dan sejenisnya, tenaga usaha penjualan, tenaga usaha jasa. Pada beberapa tahun terakhir tercermin adanya kecenderungan penurunan peran pekerja blue collar dan sedikit peningkatan pekerja white collar. Ini merupakan sinyal kemajuan perekonomian dan juga kemajuan pendidikan karena pekerja white collar secara umum membutuhkan tingkat pendidikan yang memadai. Tuntutan pekerjaan dengan kualifikasi pendidikan dan ketrampilan memadai di perkotaan menjadi kendala pencari kerja dalam memperoleh pekerjaan. Mereka yang pada mulanya berkeinginan bekerja di sektor formal pada akhirnya bermuara di sektor informal. Wilayah pedesaan sebagai sarang sektor informal. Dari seluruh pekerja di perdesaan, Umumnya lebih dari 75 persen bekerja di sektor informal, sementara di perkotaan, dari 100 pekerja, umumnya lebih dari 40 bekerja di sektor informal.
Dalam konsep pembangunan Malunsemahe, perekonomian daerah diarahkan pada upaya mengurangi informalitas ekonomi dan menciptakan lapangan kerja formal yang besar. Ini didasarkan pada filosofi dasar Malunsemahe yaitu menjadikan Manusia sebagai Subjek Pembangunan sehingga dalam pelaksanaannya setiap insan Sitaro harus memiliki jaminan sosial dalam bekerja. Kebijakan untuk mengurangi informalitas ekonomi diarahkan agar Sumber Daya Manusia (SDM) Sitaro dapat terus ditingkatkan skill dalam bekerja melalui suatu proses pembelajaran yang bersandar pada hak-hak asasi tenaga kerja.
Untuk itu, secara sistematis, semua lapangan pekerjaan akan di data dan didalamnya setiap penggunaan tenaga kerja dipantau secara berkala untuk kemudian dilakukan pengkategorian. Mekanisme itu dilakukan bersamaan dengan penetapan Upah minimun yang layak disesuaikan dengan perkembangan ekonomi daerah. Pada tatanan tersebut, Pemerintah Kabupaten memberikan jaminan sosialbagi warganya yaitu dengan memberikan tunjangan kekurangan pendapatan.
Tunjangan kekurangan pendapatan diberikan dengan standard penghasilan Keluarga sebesar Rp.1.360.000,- per bulan. Apabila penghasilan keluarga dibawah itu, maka tangan pemerintah harus dapat menjangkaunya dengan memberikan tunjangan agar dapat hidup layak. Itulah kebijakan Malunsemahe yang ke 5 dari visi Malunsemahe tahap I.
No comments:
Post a Comment