a. Definisi dan Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan daerah sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban (Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004). Definisi tersebut diatas mencerminkan bahwa berbicara tentang pengelolaan keuangan daerah berarti kita sedang membahas kedudukan dan kewenangan dari orang-orang yang menangani keuangan daerah. Orang-orang tersebut (yang kemudian disebut pejabat pengelola keuangan daerah) adalah pejabat-pejabat yang mengatur tentang keuangan daerah.
Untuk itu maka sebelum kita membicarakan lebih jauh tentang pengelolaan keuangan daerah maka kita terlebih dahulu harus paham atau memiliki kesamaan pengertian tentang keuangan daerah. Dalam berbagai referensi, kita akan menjumpai banyak definisi tentang keuangan daerah. Walaupun definisi-definisi tersebut menggunakan kalimat yang berbeda namun pada intinya Keuangan Daerah dapat diartikan sebagai semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut (Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006). Jadi keuangan daerah pada intinya adalah berbicara tentang dua hal yaitu : Hak Daerah dan Kewajiban Daerah. Hak adalah milik atau kepunyaan. Jadi hak daerah adalah segala sesuatu yang secara hukum adalah milik daerah atau dapat dijadikan milik pemerintah. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan/dilaksanakan, atau sesuatu yang berkenaan dengan tugas atau pekerjaan. Apabila “hak” dan “kewajiban” daerah tersebut dapat dinilai dengan uang maka hal tersebut telah memenuhi syarat dikatakan sebagai bagian dari keuangan daerah.
Jadi berbicara tentang Keuangan Daerah adalah berbicara dalam ruang lingkup :
1) Hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
2) Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
3) Penerimaan daerah;
4) Pengeluaran daerah;
5) Kekayaan daerah yang dikelola sendiri (Pemerintah Daerah) atau oleh pihak lain berupa uang,
6) Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
b. Azas-azas Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam pengelolaan keuangan daerah, maka pelaku pengelolaan keuangan daerah harus taat pada 11 (sebelas) azas yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(1) Secara tertib adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Taat pada peraturan perundang-undangan adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(3) Efektif merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
(4) Efisien merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
(5) Ekonomis merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
(7) Transparan merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang keuangan daerah.
(8) Bertanggung jawab merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
(9) Keadilan adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif.
(10) Kepatutan adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
(11) Manfaat untuk masyarakat adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
c. Pelaku Pengelola Keuangan Daerah
Dalam mengelola keuangan daerah terdapat empat tahapan yang dilakukan yaitu, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. Dalam negara yang demokratis, hampir semua tahapan tersebut melibatkan parlemen (Legislatif) sebagai ”wakil rakyat”. Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah Mengapa legislatif (DPRD) harus dilibatkan dalam pengelolaan keuangan daerah?. Jawaban yang sering kita jumpai adalah karena pengelolaan keuangan daerah adalah pengelolaan uang rakyat, sehingga perlu mendapat izin rakyat untuk menggunakan, diawasi saat pelaksanaan, dan dimintai pertanggungjawaban saat selesai digunakan. Jadi dalam pengelolaan keuangan daerah, legislatif (DPRD) adalah pihak yang bertindak sebagai ”agen” rakyat untuk memastikan bahwa uang rakyat tersebut telah digunakan untuk kepentingan rakyat, sedangkan prinsip pengelolaan ada pada pihak eksekutif (Pemerintah Daerah). Jadi pemaham tentang pelaku pengelola keuangan daerah harus diartikan sebagai pejabat pada lingkungan eksekutif (pemerintah daerah). Untuk itu maka dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan ada beberapa pelaku yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah yaitu :
1) Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
2) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. Pejabat tersebut pada Pemerintah Daerah diemban oleh Kepala Bagian Keuangan pada sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto.
3) Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
4) Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. Jadi yang dimaksud disini adalah : Kepala Dinas/Badan, para Camat serta para Kepala Kantor.
5) Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah. Pejabat pengguna barang adalah sama dengan pejabat pengguna anggaran yaitu Kepala Dinas/Badan, para Camat serta para Kepala Kantor.
6) Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD. Pejabat dimaksud adalah orang-orang di lingkungan bagian keuangan yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Daerah melalui penetapan dengan Keputusan Bupati.
7) Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
8) Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
9) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
10) Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
11) Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
d. Perencanaan Keuangan Daerah
Perencanaan keuangan daerah lazim disebut sebagai “Penganggaran”. Perencanaan keuangan daerah dapat dipahami sebagai semua usaha dan tahapan dalam rangka membuat rencana kerja keuangan (anggaran). Jadi pada hakekatnya perencanaan keuangan daerah adalah proses untuk membuat anggaran dalam hal ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk menyusun APBD, pemerintah daerah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan menggunakan bahan dari (Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Penyusunan RKPD diselesaikan paling lambat akhir bulan Mei sebelum tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Berdasarkan RKPD, Bupati menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA). Rancangan KUA memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya. Asumsi yang mendasari yakni mempertimbangkan perkembangan ekonomi makro dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam menyusun rancangan KUA Bupati dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh sekretaris daerah. Rancangan KUA yang telah disusun disampaikan oleh sekretaris daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah kepada Bupati, paling lambat pada awal bulan Juni untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya. Pembahasan Rancangan KUA dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD. Rancangan KUA yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi KUA paling lambat minggu pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan KUA yang telah disepakati, pemerintah daerah menyusun rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Rancangan PPAS tersebut disusun dengan tahapan sebagai berikut:
a. menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan;
b. menentukan urutan program untuk masing-masing urusan; dan
c. menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.
Bupati menyampaikan rancangan PPAS yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan. Pembahasan PPAS dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD.
Rancangan PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan. KUA serta PPA yang telah disepakati, masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Bupati dengan pimpinan DPRD.
Berdasarkan nota kesepakatan, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran Bupati tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD. Surat edaran Bupati perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan Rancangan surat edaran Bupati tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud mencakup :
a. PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan;
b. sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
c. batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD;
d. hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, tranparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja; dan
e. dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga.
Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD, kepala SKPD menyusun RKA-SKPD. RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.
RKA-SKPD sebagaimana dimaksud memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing-masing program dan kegiatan, serta rencana pembiayaan untuk tahun yang direncanakan dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya. RKA-SKPD tersebut juga memuat informasi tentang urusan pemerintahan daerah, organisasi, standar biaya, prestasi kerja yang akan dicapai dari program dan kegiatan.
RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD. Pembahasan oleh TAPD dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan KUA, PPA, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, serta capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, standar analisis belanja, standar satuan harga, standar pelayanan minimal, serta sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD.Dalam hal hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan.. RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD. Rancangan peraturan daerah tentang APBD dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari:
a. ringkasan APBD;
b. ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c. rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
d. rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
e. rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f. daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g. daftar piutang daerah;
h. daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
i. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
j. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
k. daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
l. daftar dana cadangan daerah; dan
m. daftar pinjaman daerah.
Rancangan peraturan daerah tentang APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada Bupati. Rancangan peraturan daerah tentang APBD, sebelum disampaikan kepada DPRD disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut bersifat memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran yang direncanakan. Penyebarluasan rancangan peraturan daerah tentang APBD dilaksanakan oleh sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pengambilan keputusan bersama DPRD dan Bupati terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati menyiapkan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD.
e. Pelaksanaan Keuangan Daerah
Pelaksanaan keuangan daerah dimulai pada saat APBD ditetapkan oleh Bupati menjadi Peraturan Daerah dan dijabarkan dalam Peraturan Bupati. PPKD paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD. Rancangan DPA-SKPD, merinci sasaran yang hendak dicapai, program, kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap SKPD serta pendapatan yang diperkirakan. Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD. DPA-SKPD digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
Kepala SKPD berdasarkan rancangan DPA-SKPD menyusun rancangan anggaran kas SKPD. Rancangan anggaran kas SKPD disampaikan kepada PPKD selaku BUD bersamaan dengan rancangan DPA-SKPD. Berdasarkan anggaran Kas SKPD, PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah guna mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan. Anggaran kas memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang digunakan guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
Setelah anggaran kas ditetapkan, Semua pelaksanaan APBD berupa mengusahakan pendapatan dan melakukan pembiayaan kegiatan dapat dilaksanakan. Semua pendapatan daerah dilaksanakan melalui rekening kas umum daerah. Setiap pendapatan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Setiap SKPD yang memungut pendapatan daerah wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya. SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud. Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah. Pengeluaran kas tidak termasuk untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
f. Penutup
Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan negara. Hal itu berarti dalam pengelolaan keuangan daerah juga harus memperhatikan berbagai aturan perundangan yang diatur dalam pengelolaan keuangan negara.
No comments:
Post a Comment