DOKUMEN KEPENDUDUKAN GRATIS
Kebijakan ini dilandasi pemikiran bahwa masyarakat harus dibebaskan dari segala biaya guna memperoleh haknya selaku warga Sitaro semenjak lahir sampai meninggal dunia. Dokumen Kependudukan Gratis meliputi kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya, sedangkan peristiwa kependudukan yaitu kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas atau sementara serta perubahan status Orang Asing Tinggal Terbatas menjadi tinggal tetap bagi seluruh warga Kab.Kepulauan Sitaro.
Visi Malunsemahe secara filosofis merupakan visi yang menempatkan manusia Sitaro sebagai Subjek Pembangunan. Untuk itu pemenuhan data statistik kependudukan dan statistic peristiwa kependudukan guna meningkatkan pemberian pelayanan publik tanpa diskriminasi harus menjadi kewajiban daerah. Dengan demikian dokumen kependudukan menjadi hak setiap warga Sitaro. Setiap penduduk Sitaro mempunyai hak untuk memperoleh:
1. Dokumen kependudukan secara gratis/bebas biaya;
2. Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di semua wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro;
3. Perlindungan atas data pribadi;
4. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen yang telah diterbitkan;
5. Informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
6. Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh instansi pelaksana.
Oleh karena itu administrasi kependudukan harus dipandang sebagai rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Sedangkan pengertian Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Dalam dimensi tersebut penduduk dipahami sebagai orang yang bertempat tinggal dalam batas wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro dalam jangka waktu tertentu serta mempunyai hak dan kewajiban di bidang administrasi kependudukan.
Sejalan dengan arah penyelenggaraan administrasi kependudukan, maka pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagai sub-sub sistem pilar dari administrasi kependudukan perlu ditata dengan sebaik-baiknya agar dapat memberikan manfaat dalam perbaikan pemerintahan dan pembangunan. Pengelolaan pendaftaran penduduk merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten Sitaro dimana dalam pelaksanaanya diawali dari desa/kelurahan selaku ujung tombak pendaftaran penduduk. Dalam pelayanan tersebut perlu dilakukan dengan benar dan cepat agar penduduk merasa mendapatkan pelayanan yang memuaskan.
No comments:
Post a Comment