Dalam tulisan ini, yang dimaksud dengan pasar adalah merupakan tempat
bertemunya penjual dengan pembeli. Menurut Peraturan Presiden RI No. 112 Tahun
2007, pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih
dari satu, baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional,
pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya. Dari
definisi ini, ada empat poin penting yang menonjol yang menandai terbentuknya
pasar, yaitu: (1) ada penjual dan pembeli, (2) mereka bertemu di sebuah tempat
tertentu, (3) terjadi kesepakatan di antara penjual dan pembeli, sehingga
terjadi jual beli atau tukar menukar, dan (4) antara penjual dan pembeli
kedudukannya sederajat.
Dalam Perpres tersebut juga disebutkan bahwa toko modern adalah toko dengan
sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran dengan
bentuk minimarket, supermarket, atau department store.
Dari sisi kelembagaan, perbedaan karakteristik pengelolaan pasar modern dan
pasar tradisional nampak dari lembaga pengelolanya. Pada pasar tradisional,
kelembagaan pengelola umumnya ditangani oleh Dinas Pasar yang merupakan bagian
dari sistem birokrasi. Sementara pasar modern, umumnya dikelola oleh
profesional dengan pendekatan bisnis. Selain itu, sistem pengelolaan pasar tradisional
umumnya terdesentralisasi di mana setiap pedagang mengatur sistem bisnisnya
masing-masing. Pada pasar modern, sistem pengelolaan lebih terpusat yang
memungkinkan pengelola induk dapat mengatur standar pengelolaan bisnisnya.
Sinaga (2006) mengatakan bahwa pasar modern adalah pasar yang dikelola
dengan manajemen modern, umumnya terdapat di kawasan perkotaan, sebagai
penyedia barang dan jasa dengan mutu dan pelayanan yang baik kepada konsumen
(umumnya anggota masyarakat kelas menengah ke atas). Pasar modern antara lain
mall, supermarket, departement store, shopping centre, waralaba, toko mini
swalayan, pasar serba ada, toko serba ada dan sebagainya. Barang yang dijual
disini memiliki variasi jenis yang beragam. Selain menyediakan barang-barang
lokal, pasar modern juga menyediakan barang impor. Barang yang dijual mempunyai
kualitas yang relatif lebih terjamin karena melalui penyeleksian terlebih
dahulu secara ketat sehingga barang yang rijek/tidak memenuhi persyaratan
klasifikasi akan ditolak. Secara kuantitas, pasar modern umumnya mempunyai
persediaan barang di gudang yang terukur. Dari segi harga, pasar modern
memiliki label harga yang pasti (tercantum harga sebelum dan setelah dikenakan
pajak). Pasar modern juga memberikan pelayanan yang baik dengan adanya
pendingin udara.
Definisi lain, dapat mengacu kepada Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang
penataan dan pembinaan pasar tradisional, toko modern dan pusat perbelanjaan.
Mengacu dari Perpres ini, Toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan
mandiri menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket,
supermarket, departement Store, hypermarket ataupun grosir yang
berbentuk perkulakan. Lebih jelasnya konsep retail modern dalam Perpres
tersebut, dapat dijelaskan sebagai berikut :
Dari sisi luas gerai
yang digunakan, kategorisasi dari toko modern, dapat dijelaskan sebagai berikut
:
- Minimarket; jika luas lantainya < 400 m2
- Supermarket 400 m2 – 5.000 m2
- Hypermarket > 5.000 m2
- Departement Store >400 m2
- Perkulakan > 5.000 m2
Dari sisi item produk
yang dijual, kategorisasi dari toko modern,dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Minimarket, supermarket dan
hypermarket menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk
makanan dan produk rumah tangga lainnya.
- Departement Store ;
menjual secara eceran barang konsumsi, utamanya produk sandang dan
perlengkapannya, denganpenataan barang berdasarkan jenis kelamin.
- 1Sedangkan perkulakan, menjual secara grosir
barang konsumsi.