pengunjung yg online

Anda pengunjung ke :

Wednesday, May 23, 2012

KEBIJAKAN POKOK 6 MALUNSEMAHE I

TEMPAT HUNIAN YANG LAYAK


Pembangunan daerah akan berjalan beriringan dengan kepadatan penduduk suatu daerah. Hingga tahun 2011, kepadatan penduduk Kab.Kepulauan Sitaro adalah sebesar 231,20 jiwa per Km2. Angka itu masih sangat ideal untuk saat ini bila dibandingkan dengan daerah lain. Namun tipologi daerah yang terdiri dari gunung dan bukit, mengharuskan Kabupaten Kepulauan Sitaro perlu menata tataruang yang baik dengan perumahan yang layak huni. Pembangunan sektor perumahan yang tidak tertata dengan baik akan menimbulkan dampak lingkungan yang rentan bencana Seperti banjir besar akibat terjadinya pengrusakan hutan, berkurangnya cadangan air, serta resapan air akibat perluasan area pemukiman dan polusi akibat kemajuan serta kegiatan perekonomian dan sebagainya, berkurangnya area hijau atau paru-paru kota, berkurangnya areal pertanian dan produksi serta terciptanya area kumuh yang rentan masalah-masalah sosial.

Strategi untuk menyikapi keterbatasan ruang tersebut, dibutuhkan campur tangan pemerintah dengan membuat perumahan yang tumbuh vertikal bukan horisontal. Dengan demikian di Kabupaten Sitaro yang paling cocok adalah memperbanyak pemukiman satu area dengan model apartemen atau Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa). Apartemen diperuntukan bagi kalangan mampu sedangkan Rusunawa bagi kalangan berpenghasilan dibawah Rp.1.360.000,- per bulan yang belum memiliki rumah dengan standar kesehatan yang layak. 

Kelebihan dari penyiapan pemukimandalam satu area adalah lebih mudah dalam penataan dan efisien dalam penggunaan ruang. Dalam konsep Malunsemahe, bagi warga Sitaro yang belum mampu membangun rumah dalam hal ini berpenghasilan kurang dari Rp.1.360.000,- per bulan, Pemerintahlah yang harus menyediakannya.

Tuesday, May 22, 2012

KEBIJAKAN POKOK 5 MALUNSEMAHE I


Tunjangan Kekurangan Pendapatan


Perekonomian di Sitaro dan Indonesia secara umum ditandai oleh fenomena tingginya jumlah dan peningkatan penduduk yang bekerja di sektor informal,  ini didorong oleh tingkat urbanisasi yang tinggi dimana penawaran pasar tenaga kerja mampu direspon oleh permintaan tenaga kerja sektor informal . Tenaga Kerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja pada segala jenis pekerjaan tanpa ada perlindungan negara dan atas usaha tersebut tidak dikenakan pajak atau segala jenis pekerjaan yang tidak menghasilkan pendapatan yang tetap, tempat pekerjaan yang tidak terdapat keamanan kerja (job security), tempat bekerja yang tidak ada status permanen atas pekerjaan tersebut dan unit usaha atau lembaga yang tidak berbadan hukum. Ciri-ciri kegiatan-kegiatan informal adalah mudah masuk, artinya setiap orang dapat kapan saja masuk ke jenis usaha informal ini, bersandar pada sumber daya lokal, biasanya usaha milik keluarga, operasi skala kecil, padat karya, keterampilan diperoleh dari luar sistem formal sekolah dan tidak diatur dan pasar yang kompetitif. Contoh dari jenis kegiatan sektor informal antara lain pedagang kaki lima (PKL), tukang becak, penata parkir, pengamen dan anak jalanan, pedagang pasar, buruh tani dan lainnya.

Tidak mengherankan apabila banyak kalangan menilai kemajuan perekonomian sebuah daerah dapat pula ditandai dengan adanya transformasi ke arah penurunan pekerja kasar (blue collar) yang merepresentasikan pekerja sektor informal. Blue collar dapat dimaknai sebagai pekerja pada pekerjaan yang mengandalkan kekuatan fisik, pada kelompok lapangan usaha di Indonesia biasanya dimasukkan kedalam jenis pekerjaan di sektor usaha pertanian, kehutanan, perburuan, perikanan, tenaga produksi, alat angkut dan pekerja kasar. Disisi lain, pekerja manajerial (white collar) yang merepresentasikan pekerja sektor formal terdiri dari tenaga professional, teknisi dan sejenisnya, tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan, tenaga tata usaha dan sejenisnya, tenaga usaha penjualan, tenaga usaha jasa. Pada beberapa tahun terakhir tercermin adanya kecenderungan penurunan peran pekerja blue collar dan sedikit peningkatan pekerja white collar. Ini merupakan sinyal kemajuan perekonomian dan juga kemajuan pendidikan karena pekerja white collar secara umum membutuhkan tingkat pendidikan yang memadai. Tuntutan pekerjaan dengan kualifikasi pendidikan dan ketrampilan memadai di perkotaan menjadi kendala pencari kerja dalam memperoleh pekerjaan. Mereka yang pada mulanya berkeinginan bekerja di sektor formal pada akhirnya bermuara di sektor informal. Wilayah pedesaan sebagai sarang sektor informal. Dari seluruh pekerja di perdesaan, Umumnya lebih dari 75 persen bekerja di sektor informal, sementara di perkotaan, dari 100 pekerja, umumnya lebih dari 40 bekerja di sektor informal.


Dalam konsep pembangunan Malunsemahe, perekonomian daerah diarahkan pada upaya mengurangi informalitas ekonomi dan menciptakan lapangan kerja formal yang besar. Ini didasarkan pada filosofi dasar Malunsemahe yaitu menjadikan Manusia sebagai Subjek Pembangunan sehingga dalam pelaksanaannya setiap insan Sitaro harus memiliki jaminan sosial dalam bekerja.  Kebijakan untuk mengurangi informalitas ekonomi diarahkan agar Sumber Daya Manusia (SDM) Sitaro dapat terus ditingkatkan skill dalam bekerja melalui suatu proses pembelajaran yang bersandar pada hak-hak asasi tenaga kerja.

Untuk itu, secara sistematis, semua lapangan pekerjaan akan di data dan didalamnya setiap penggunaan tenaga kerja dipantau secara berkala untuk kemudian dilakukan pengkategorian. Mekanisme itu dilakukan bersamaan dengan penetapan Upah minimun yang layak disesuaikan dengan perkembangan ekonomi daerah. Pada tatanan tersebut, Pemerintah Kabupaten memberikan jaminan sosialbagi warganya yaitu dengan memberikan tunjangan kekurangan pendapatan.

Tunjangan kekurangan pendapatan diberikan dengan standard penghasilan Keluarga sebesar Rp.1.360.000,-  per bulan. Apabila penghasilan keluarga dibawah itu, maka tangan pemerintah harus dapat menjangkaunya dengan memberikan tunjangan agar dapat hidup layak. Itulah kebijakan Malunsemahe yang ke 5 dari visi Malunsemahe tahap I.

Sunday, May 20, 2012

KEBIJAKAN POKOK 4 MALUNSEMAHE I


Kemudahan Usaha dan Investasi


  Untuk membuka lapangan kerja yang semakin luas di Sitaro maka perhatian terhadap iklim usaha dan iklim investasi perlu mendapat perhatian dalam pencapaian Malunsemahe I. Oleh karena itu perlu ada jaminan kemudahan usaha bagi Orang/Perusahaan yang akan berinvestasi di Sitaro dengan membebaskan semua biaya perizinan, menyiapkan infrastruktur dan menjamin keamanan serta tindakan lain yang bertujuan memperkecil ongkos produksi termasuk bertindak sebagai agunan bagi kredit usaha kreatif.

Sesuai dengan standard dari The World Bank dan IFC (International Finance Corporation) maka ada 3 (tiga) aspek yang akan dijadikan prioritas kebijakan yaitu kemudahan mendirikan usaha, kemudahan mengurus izin-izin mendirikan bangunan dan kemudahan pendaftaran properti. Dalam ketiga hal tersebut, prosedur harus dibuat seringkas mungkin dan diusahakan tidak berbelit-belit agar supaya waktu pengurusannya tidak lama.

Untuk usaha yang bersifat pengembangan dan peningkatan kualitas produk unggulan yang berkaitan dengan produksi masyoritas masyarakat Sitaro (Pala,Salak,Cengkeh, wisata unggulan dsb), Pemkab Sitaro harus pula mempersiapkan hal-hal yang menyebabkan penurunan ongkos produksi atau biaya pemasaran. 

Menarik investasi masuk ke Sitaro memerlukan langkah-langkah taktis yang mampu menjawab pertanyaan para investor mengapa harus berinvestasi di Sitaro?, jawabannya adalah adanya jaminan bahwa investasinya akan tumbuh dan berkembang, memiliki daya saing global dan bebas hambatan-hambatan internal daerah serta mendapat dukungan murni dari pemerintah daerah setempat. Untuk itu ada hal-hal yang mendesak untuk disiapkan pemkab yaitu :
1.    Infrastrktur
Sebagai daerah kepulauan, maka infrastruktur utama yang perlu disiapkan adalah yang berkaitan dengan kemudahan distribusi produksi dari dan ke Sitaro. Untuk distribusi barang, telah ada pelabuhan Ulu, Sawang dan Pehe yang dapat dimaksimalkan untuk itu, sedangkan untuk distribusi sumber saya manusia maka selain jalur laut perlu pula dipikirkan terealisasinya jalur udara melalui bandara udara agar kecepatan lintas manusia lebih cepat. Selain itu, dengan kemajuan Informasi Teknologi (IT), Pemkab Sitaro selayaknya harus berpikir untuk mengembangkan jaringan internet yang murah dan cepat untuk mempermudah promosi.
2.    Lahan
Ketersediaan lahan perlu untuk usaha bagi kaum pemodal (investor) dimanapun. Untuk itu pemkab Sitaro harus mampu mempersiapkan area dalam suatu wilayah yang diperuntukan bagi pertumbuhan usaha. Jumlah yang standar adalah minimal 20% dari area yang ada. Selain itu perlu pula disiapkan area hijau minimal sebesar 10% dari wilayah pemukiman penduduk.
3.    Aturan/Regulasi
Aturan/Regulasi di daerah baik dalam bentuk Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/SK harus dirancang untuk pro investasi dan tidak membebankan iklim investasi dengan berbagai retribusi yang dapat menyembabkan high cost economy
4.    Sumber Daya Manusia
Penggunaan tenaga kerja diupayakan untuk mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja lokal dan apabila itu tidak memungkinkan maka perlu ada langkah-langkah untuk mempersiapkan penggunaan tenaga kerja lokal. Pada level tenaga kerja dengan high level skill, perlu dipersiapkan adanya transfer knowledge secara bertahap.

Thursday, May 17, 2012

KEBIJAKAN POKOK 3 MALUNSEMAHE I

DOKUMEN KEPENDUDUKAN GRATIS



Kebijakan ini dilandasi pemikiran bahwa masyarakat harus dibebaskan dari segala biaya guna memperoleh haknya selaku warga Sitaro semenjak lahir sampai meninggal dunia. Dokumen Kependudukan Gratis meliputi kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya, sedangkan peristiwa kependudukan yaitu kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas atau sementara serta perubahan status Orang Asing Tinggal Terbatas menjadi tinggal tetap bagi seluruh warga Kab.Kepulauan Sitaro.
Visi Malunsemahe secara filosofis merupakan visi yang menempatkan manusia Sitaro sebagai Subjek Pembangunan. Untuk itu pemenuhan data statistik kependudukan dan statistic peristiwa kependudukan guna meningkatkan pemberian pelayanan publik tanpa diskriminasi harus menjadi kewajiban daerah. Dengan demikian dokumen kependudukan menjadi hak setiap warga Sitaro. Setiap penduduk Sitaro mempunyai hak untuk memperoleh:
1. Dokumen kependudukan secara gratis/bebas biaya;
2. Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di semua wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro;
3. Perlindungan atas data pribadi;
4. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen yang telah diterbitkan;
5. Informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
6. Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh instansi pelaksana.


Oleh karena itu administrasi kependudukan harus dipandang sebagai rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Sedangkan pengertian Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Dalam dimensi tersebut penduduk dipahami sebagai orang yang bertempat tinggal dalam batas wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro dalam jangka waktu tertentu serta mempunyai hak dan kewajiban di bidang administrasi kependudukan.

Sejalan dengan arah penyelenggaraan administrasi kependudukan, maka pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagai sub-sub sistem pilar dari administrasi kependudukan perlu ditata dengan sebaik-baiknya agar dapat memberikan manfaat dalam perbaikan pemerintahan dan pembangunan. Pengelolaan pendaftaran penduduk merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten Sitaro dimana dalam pelaksanaanya diawali dari desa/kelurahan selaku ujung tombak pendaftaran penduduk. Dalam pelayanan tersebut perlu dilakukan dengan benar dan cepat agar penduduk merasa mendapatkan pelayanan yang memuaskan.




Monday, May 7, 2012

KEBIJAKAN POKOK 2 MALUNSEMAHE I


KESEHATAN GRATIS

Kesehatan gratis diberikan secara penuh (full service) mencakup empat komponen, diantaranya, peningkatan derajat kesehatan masyarakat (health promotion), pencegahan terhadap penyakit (prevention), pengobatan bagi yang menderita sakit (curative), dan rehabilitasi atau pemulihan bagi yang telah melakukan perawatan (rehabilitation). Hal itu dengan perimbangan yang proporsional yang menyesuaikan dengan paradigma kesehatan yaitu menekankan pada pembiayaan kesehatan pada orang sehat agar tidak sakit. Kesehatan gratis diperuntukan bagi semua masyarakat berpenghasilan kurang dari Rp.1.360.000,- per bulan.

Pada aspek peningkatan (promosi) derajat kesehatan masyarakat, pemkab Sitaro dituntut tidak hanya sekedar "memprovokasi masyarakat"untuk hidup sehat tetapi menjadi kewajibanya untuk menyiapkan dana yang memadai untuk proses peningkatan kesehatan masyarakat. Karena perbandingan ideal pembiayaan orang yang sehat dengan orang sakit sekitar 85 persen berbanding 15 persen.

Untuk promosi kesehatan, menyediakan fasilitas olah raga ditempat-tempat yang terjangkau oleh masyarakat umum dan menjadi motor penggerak untuk secara bersama-sama dengan masyarakat melaksanakan olah raga secara rutin baik di instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat umum. Selain itu, perlu ada keberanian untuk membuat regulasi tentang batasan kadar alkohol di Sitaro sehingga bisa menjadi kabupaten bebas bahaya alkohol. Karena dengan regulasi alkohol paling tidak bisa menekan angka kesakitan bagi golongan masyarakat miskin yang paling banyak kecanduan alkohol.

Untuk pencegahan terhadap penyakit (prevention), maka kesehatan gratis diarahkan pada pembebasan semua biaya dimulai dari pelayanan medik yang bertujuan untuk mencegah kesakitan, seperti imunisasi lengkap kepada seluruh bayi dan balita yang ada di Sitaro, keluarga berencana dan pemeriksaan kesehatan pribadi, hingga pelayanan kesehatan preventif yang lebih luas seperti pelayanan perlindungan anak yang memiliki risiko abuse. Mengoptimalkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya promosi kesehatan dan pencegahan penyakit maka biaya untuk pengobatan dan rehabilitatif dapat diminimalisir.
Untuk pengobatan bagi yang menderita sakit (curative), kesehatan gratis diarahkan pada bebas semua biaya pengobatan dengan perlakuan yang sama antara mampu dan tidak,demikian juga dengan rehabilitasi atau pemulihan bagi yang telah melakukan perawatan (rehabilitation).
MALUNSEMAHE!!!!
Saran Anda Akan Menambah Sejuta Ide Saya