pengunjung yg online

Anda pengunjung ke :

Wednesday, August 21, 2013

Kebangkrutan Daerah (Mungkinkah?)

Pernyataan yang mengejutkan publik pernah disampaikan sebuah LSM Nasional yakni Fitra (Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran) bahwa terdapat 124 daerah yang terancam bangkrut. Hal itu diindikasikan dengan tingginya proporsi belanja pegawai di beberapa daerah yang berkisar 60 - 80% dari proporsi APBD. Terdapat dua pertanyaan penting dari pernyataan Fitra diatas yaitu, Pertama: apakah istilah “bangkrut” dapat diterapkan pada sektor publik dimana manajemen pemerintahan daerah di Indonesia selama ini belum familiar dengan istilah itu (Bangkrut). Dalam pengalaman internasional, di Jerman pada tahun 2010, Elisabeth Zimmermann dalam World Socialist Web Site juga telah menyatakan hal yang sama dalam tulisannya yang terkenal dengan judul Many German local authorities nearing bankruptcy. Kedua: apakah belanja pegawai adalah syarat utama menjadikan daerah itu bankrut? Sebelum menjawabnya ada baiknya dipahami bersama pengertian bankrut itu sendiri.
detroit1
Bankrut sering dipersamakan dengan pailit. Failit atau pailit, dari bahasa Belanda failliet, yang mengambilnya dari bahasa Perancis failite yang berarti kemacetan pembayaran. Kepailitan diartikan sebagai suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah. Dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan pailit adalah

Tuesday, August 20, 2013

MEMAHAMI OPINI PEMERIKSAAN BPK-RI


Se10bpkaudit1bagai bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, setiap tahun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Opini BPK sendiri merupakan pernyataan atau pendapat profesional BPK yang merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, opini pemeriksaan BPK diberikan berdasarkan kriteria umum sebagai berikut :
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),
2. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,
3. Efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI).
Ketiga kriteria pemeriksaan di atas akan mempengaruhi opini yang akan diberikan kepada LKPD

PENGELOLAAN BELANJA DAERAH JENEPONTO (Periode 2008-2013)

Belanja daerah adalah keseluruhan pengeluaran untuk membiayai operasional pemerintahan maupun untuk membiayai pelaksanaan pembangunan daerah.
1. Kebijakan Umum Keuangan Daerah
Belanja daerah pada periode 2008-2013 diarahkan untuk menjawab permasalahan sebagai berikut :
1) Belanja Pegawai (terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung digunakan untuk membiayai kegiatan aparatur di bidang pelayanan yang hasil, manfaat dan dampaknya tidak secara langsung dinikmati oleh masyarakat, diarahkan agar lebih efisien, efektif, realistis, dan proporsional terhadap belanja langsung ( urusan wajib dan urusan pilihan);

PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO (2008-2013)


Pengelolaan pendapatan daerah Kabupaten Jeneponto periode 2008-2013 sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Jeneponto Tahun 2008-2013 menekankan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana lancar sebagai hak pemerintah daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.
  2. Seluruh pendapatan daerah dianggarkan dalam APBD secara bruto, mempunyai makna bahwa jumlah pendapatan yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian

DASAR-DASAR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

 

Walaupun klasik, pemahaman terhadap perencanaan pembangunan daerah dalam tulisan ini akan dimulai dari pemahaman akan definisi perencanaan terlebih dulu. Dalam Bussinies Dictionary (http://www.businessdictionary.com/definition/planning.html) disampaikan dua definisi perencanaan yaitu 1. A basic management function involving formulation of one or more detailed plans to achieve optimum balance of needs or demands with the available resources dan 2. The control of development by a local authority, through regulation and licensing for land use changes and building. Dalam investor words (http://www.investorwords.com/3710/planning.html) perencanaan adalah The process of setting goals, developing strategies, and outlining tasks and schedules to accomplish the goals. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perencanaan didefinisikan sebagai suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

Jadi menurut penulis, perencanaan adalah kumpulan dari langkah-langkah yang akan diambil untuk mencapai sesuatu pada periode waktu tertentu.  Dari definisi tersebut perencanaan pembangunan daerah dapat dipahami sebagai kumpulan langkah-langkah untuk mencapai cita-cita daerah. Untuk itulah kemudian dibutuhkan Bussines process dalam perencanaan daerah. Secara umum the planning process meliputi (1) identifies the goals or objectives to be achieved, (2) formulates strategies to achieve them, (3) arranges or creates the means required, and (4) implements, directs, and monitors all steps in their proper sequence.

(Bersambung………)

Saturday, August 17, 2013

Pendekatan Mikro ekonomi dalam memahami perilaku Konsumen


Teori perilaku konsumen (the theory of consumer behavior) menjelaskan bagaimana konsumen mengalokasikan pendapatan mereka untuk membeli berbagai macam barang dan jasa.(Pindyck dan RubinFeld, 2009). Konsumsi terhadap barang dan jasa akan menghasilkan kepuasan konsumen atau satisfaction, yang dalam ilmu ekonomi dinamakan utilitas.
Telah lama terjadi perdebatan yang panjang tentang utilitas dalam ilmu ekonomi. Para ekonom neoklasik menganggap  utilitas (daya guna) suatu barang tidak perlu diukur, cukup untuk diketahui dan konsumen mampu membuat urutan tinggi rendahnya daya guna yang diperoleh dari mengkonsumsi sekelompok barang yang dikenal dengan Ordinal Utility Approach diperkenalkan oleh Hicks dan Allen. Sedangkan banyak pula ekonom yang
Saran Anda Akan Menambah Sejuta Ide Saya