pengunjung yg online

Anda pengunjung ke :

Wednesday, August 21, 2013

Kebangkrutan Daerah (Mungkinkah?)

Pernyataan yang mengejutkan publik pernah disampaikan sebuah LSM Nasional yakni Fitra (Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran) bahwa terdapat 124 daerah yang terancam bangkrut. Hal itu diindikasikan dengan tingginya proporsi belanja pegawai di beberapa daerah yang berkisar 60 - 80% dari proporsi APBD. Terdapat dua pertanyaan penting dari pernyataan Fitra diatas yaitu, Pertama: apakah istilah “bangkrut” dapat diterapkan pada sektor publik dimana manajemen pemerintahan daerah di Indonesia selama ini belum familiar dengan istilah itu (Bangkrut). Dalam pengalaman internasional, di Jerman pada tahun 2010, Elisabeth Zimmermann dalam World Socialist Web Site juga telah menyatakan hal yang sama dalam tulisannya yang terkenal dengan judul Many German local authorities nearing bankruptcy. Kedua: apakah belanja pegawai adalah syarat utama menjadikan daerah itu bankrut? Sebelum menjawabnya ada baiknya dipahami bersama pengertian bankrut itu sendiri.
detroit1
Bankrut sering dipersamakan dengan pailit. Failit atau pailit, dari bahasa Belanda failliet, yang mengambilnya dari bahasa Perancis failite yang berarti kemacetan pembayaran. Kepailitan diartikan sebagai suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah. Dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan pailit adalah
seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt, dan yang aktivitasnya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar hutang-hutangnya. Pengertian pailit dihubungkan dengan ketidakmampuan untuk membayar dari seorang debitor atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus disertai suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan secara sukarela oleh debitor sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga. Maksud dari pengajuan permohonan tersebut sebagai bentuk pemenuhan asas publisitas dari keadaan tidak mampu membayar. (Ahmad Yani & Gunawan Widjaja , 2004 : 11 ).
Presepsi awam sering menyamakan arti pailit ini sama dengan bankrupt atau bangkrut dalam bahasa Indonesia. Namun bila disimak pengertian pailit tidak sama dengan bangkrut, karena bangkrut berarti ada unsur keuangan yang tidak sehat dalam suatu perusahaan, tetapi pailit bisa terjadi pada perusahaan yang keadaan keuangannya sehat, perusahaan tersebut dipailitkan karena tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dari salah satu atau lebih kreditornya. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut di atas, maka syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :
a) Adanya utang;
b) Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo;
c) Minimal satu dari utang dapat ditagih;
d) Adanya debitor;
e) Adanya kreditor;
f) Kreditor lebih dari satu;
g) Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”;
h) Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang;
i) Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan;
Bangkrut adalah kondisi dimana orang/perusahaan yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar terhadap kewajibannya (hutang) atau istilahnya insolvent atau hutangnya sudah melampaui asetnya. Status legal bangkrut dapat disahkan oleh pengadilan, baik yang diajukan sendiri oleh perusahaan tsb (debitor) atau oleh pihak ketiga (kreditor).
Perusahaan yang sudah mendapat status bangkrut oleh pengadilan masih dapat beroperasi seperti biasa, tetapi dibawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap kreditor mereka sampai kondisinya menjadi lebih baik. Perusahaan tsb masih dapat keluar dari status bangkrut melalui beberapa cara:
1. restrukturisasi, sampai kembali menjadi profitable
2. di take over oleh pihak ketiga, bisa kreditornya, pesaing, dll
3. likuidasi atau stop operasi
Lalu bagaimana dengan Sektor Publik? dapatkah suatu daerah dinyatakan Bankrut? Sektor swasta/private didirikan dengan modal utama adalah kepemilikan aset dan dana. Dalam menjalankan perusahaan, apabila perusahaan tidak lagi memiliki dana untuk membayar semua kewajiban dalam jangka waktu tertentu maka secara nyata perusahaan tersebut dapat dinyatakan bangkrut/pailit. Bagaimana dengan sektor publik? Keberadaan pemerintah/pemerintah daerah adalah kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan pembangunan, maka untuk menjawab pertanyaan apakah istilah “bangkrut” dapat diterapkan pada sektor publik dengan memandang bahwa daerah adalah sebuah badan hukum perlu pemahaman yang baik.
Detroit telah menjadi contoh paling mutakhir tentang kebangkrutan daerah, dengan utang USD18 miliar. pelayanan publik kota itu nyaris runtuh, setelah sekitar 70 ribu perusahaan properti gulung tikar.Kota Detroit, Michigan, menyatakan bangkrut dan meminta perlindungan kebangkrutan pada tanggal 18 Juli 2013. Ini merupakan kebangkrutan kotamadya terbesar dalam sejarah Amerika Serikat, mengalahkan Stockton, California. Utang Detroit diperkirakan berkisar antara $18-$20 miiar. Populasi Detroit terus menurun dari jumlah tertingginya yaitu 1,8 juta jiwa pada tahun 1950. The New York Times menyebut Detroit "rumah bagi 700.000 orang, sekaligus puluhan ribu bangunan terbengkalai, tanah kosong, dan jalanan yang gelap."
Sudah ada 60 kebangkrutan yang diajukan oleh kota, kota kecil, desa, dan county di Amerika Serikat. Kebangkrutan terbesar sebelumnya dialami oleh Jefferson County, Alabama, pada tahun 2011, selain itu tercatat beberapa kasus kebangkrutan daerah sejak 2010 antara lain : kota San Bernardino, California, kota Mammoth Lakes - California, kota Stockton - California, Kota Harrisburg, kota Central Falls,dan Boise County, Idaho. Ironis, padahal di kota ini terdapat tiga perusahaan otomotif besar yang sudah terkenal di seluruh dunia seperti General Motor, Ford, dan Chrysler. Namun apa daya penurunan ekonomi yang semakin parah membuat kota tersebut menyerah, dan menyatakan bangkrut.
Bulan April 2012, Walikota Detroit Dave Bing, sembilan anggota Dewan Kota, dan Gubernur Michigan Rick Snyder sepakat memperbesar pengawasan fiskal oleh pemerintah negara bagian dengan imbalan suntikan dana ke Detroit dari pemerintah negara bagian.Pada bulan Februari 2013, Gubernur Rick Snyder mengumumkan bahwa pemerintah negara bagian Michigan mengambil alih kendali keuangan kota Detroit, karena Detroit dianggap gagal mencapai batas waktu yang ditetapkan pemerintah negara bagian.Sesuai Public Act 72 of 1990, Michigan Local Emergency Financial Assistance Loan Board menunjuk Kevyn Orr sebagai manajer keuangan darurat Detroit pasca dinyatakannya darurat keuangan. Selaku Manajer Darurat, Orr, dilimpahkan kekuasaan untuk menulis ulang kontrak-kontrak Detroit dan melikuidasi aset-aset kota.
Laporan kesehatan keuangan Detroit dirilis oleh Manajer Darurat Orr bulan Mei 013. Laporan tersebut menyatakan bawha Detroit "jelas-jelas tidak mampu membayar sesuai arus kasnya" dan kota ini akan mengakhiri tahun fiskalnya dengan shortfall arus kas sebesar $162 juta. Laporan ini juga menyatakan bahwa defisit anggaran kota akan mencapai $356 juta dalam kurun kurang dari dua bulan dan sepertiga anggaran kota akan digelontorkan untuk tunjangan pensiunan.
Pada bulan Juni 2013, pemerintah Detroit berhenti membayar sejumlah utang tanpa jaminannya, termasuk obligasi pensiun. Demi menghindari kebangkrutan, Manajer Darurat Orr berupaya membujuk sebagian kreditur Detroit untuk menerima 10% dari total utang yang harus dilunasi. Sekretaris Pers Gedung Putih Jay Carney mengatakan dalam konferensi pers bulan Juli bahwa Presiden Obama tidak berencana menalangi pemerintah kota Detroit layaknya perusahaan-perusahaan mobil General Motors dan Chrysler.
Dari pengalaman kebangkrutan Kota Detroit, bukan tidak mungkin akan terjadi dengan pemerintah daerah di Indonesia. Antisipasi telah dilakukan oleh pemerintah pusat dengan menerapkan pengetatan penggunaan defisit anggaran. Pengetatan itu berupa memberikan limit maksimum 6% dari Jumlah Pendapatan Daerah. Hal ini dapat dilihat sebagai upaya positif guna mencegah daerah melakukan pinjaman dalam jumlah yang tidak terkontrol. Dengan demikian kebangkrutan dapat dialami oleh entitas publik seperti pemerintah daerah.
Terus apakah kebangkrutan daerah erat hubungannya dengan Gaji Pegawai yang tinggi?, jawabannya tentu tidak. Belanja merujuk pada prioritas pembangunan daerah. Daerah pada tahap awal (biasanya daerah pemekaran), membutuhkan biaya yang besar untuk pembangunan infrastruktur sehingga prioritas belanja terserap dalam jumlah yang lebih besar pada belanja modal dibanding non modal (pegawai). Sebaliknya daerah dengan kemapanan wilayah dimana hampir semua infrastruktur publik telah tersedia, hanya diperlukan biaya maintenance saja sehingga belanja pegawai menjadi besar. Kebangkruta daerah hanya terjadi ketika daerah tidak lagi mampu membayar hutang dan biaya operasional karena tidak lagi memiliki sumber pendapatan memadai.
























Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :
Saran Anda Akan Menambah Sejuta Ide Saya