pengunjung yg online

Anda pengunjung ke :

Tuesday, August 20, 2013

PENGELOLAAN BELANJA DAERAH JENEPONTO (Periode 2008-2013)

Belanja daerah adalah keseluruhan pengeluaran untuk membiayai operasional pemerintahan maupun untuk membiayai pelaksanaan pembangunan daerah.
1. Kebijakan Umum Keuangan Daerah
Belanja daerah pada periode 2008-2013 diarahkan untuk menjawab permasalahan sebagai berikut :
1) Belanja Pegawai (terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung digunakan untuk membiayai kegiatan aparatur di bidang pelayanan yang hasil, manfaat dan dampaknya tidak secara langsung dinikmati oleh masyarakat, diarahkan agar lebih efisien, efektif, realistis, dan proporsional terhadap belanja langsung ( urusan wajib dan urusan pilihan);

2) Belanja Bantuan kepada Desa dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang besarannya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam menutupi kesenjangan fiskal anggaran dan aspek keadilan serta pemerataan dengan menggunakan pendekatan potensi dan kebutuhan daerah, wilayah, jumlah dan penduduk masing-masing desa;
3) Belanja Tidak Terduga dianggarkan untuk pengeluaran penanganan bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah diarahkan penggunaannya secara proporsional, tepat guna dan akuntabel;
4) Belanja Langsung yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang hasil, manfaat dan dampaknya secara langsung dinikmati oleh masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat dengan prioritas:
a) Pelayanan pendidikan gratis;
b) Pelayanan kesehatan gratis;
c) Pengembangan kapasitas kelembagaan sosial dan ekonomi berbasis masyarakat;
d) Restrukturisasi, refungsionalisasi dan revitalisasi lembaga-lembaga pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan pembangunan ekonomi serta perkuatan ekonomi masyarakat;
e) Pengembangan ekonomi lokal berbasis pertanian dalam arti luas;
f) Pengembangan kawasan.
Implementasi belanja daerah pada prioritas daerah tersebut dilaksanakan dengan tidak mengabaikan sektor lainnya;
5) Meningkatkan disiplin anggaran dengan menghindarkan setiap bentuk pembelanjaan yang tidak dianggarkan pada tahun anggaran berjalan, kecuali belanja yang disebabkan keadaan darurat sesuai ketentuan perundang-undangan dan dicantumkan dalam perhitungan anggaran.
6) Disiplin dalam penjadwalan anggaran untuk mendukung efektivitas penganggaran pendapatan bagi hasil dan bantuan yang diberikan pada Kabupaten;
7) Disiplin pengalokasian anggaran berdasarkan karakteristik sumber penerimaan. Pendapatan yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan untuk membiayai belanja pegawai pada belanja tidak langsung dan kegiatan yang terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana dasar.
8) Pendapatan yang bersumber dana perimbangan pos bagi hasil pajak/bukan pajak tidak diperkenankan untuk belanja bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Pemerintahan Desa.
2. Target dan Realisasi Belanja
Target belanja atau sering disebut PAGU Anggaran sangat dipengaruhi ketersediaan dana atau pendapatan daerah. Pada tahun 2009 total belanja daerah sebesar Rp.509.091.429.157,49,- dan terealisasi sebesar Rp.398.035.760.300,- atau 78,19%. Proporsi belanja langsung terhadap total belanja adalah 46,64%, ini menunjukan bahwa belanja daerah Kabupaten Jeneponto masih lebih besar dialokasikan untuk mendanai kebutuhan rutin pegawai utamanya Gaji PNS. Secara umum rasio kebutuhan untuk belanja pegawai terhadap total belanja daerah tahun 2009 adalah sebesar 47,65% masih lebih besar dari rasio total belanja langsung terhadap total belanja. Lebih dalam lagi, bila dibandingkan dengan rasio belanja modal terhadap total belanja di tahun anggaran 2009 adalah sebesar 26,51%.
Dalam hal penyerapan anggaran, belanja tidak langsung terealisasi lebih tinggi dibanding belanja langsung dimana belanja tidak langsung terealisasi sebesar 85,88% dari target Rp.271.647.745.070,49 dan belanja langsung sebesar 69,38% dari target Rp.237.443.684.087,-. Penyerapan tertinggi dari komponen belanja adalah pada Belanja Tak Terduga yaitu sebesar 93,51% menyusul diurutan berikut adalah Belanja Pegawai dengan realisasi sebesar Rp.212.015.864.013,- dari target sebesar Rp.242.603.733.537,- atau 87,39%.
Adapun rincian target belanja menurut jenis belanja Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2009 dapat dilihat pada tabel III.7 berikut.
Tabel III. 7
Target dan Realisasi Belanja Menurut Jenis Belanja
Kabupaten Jeneponto
Tahun Anggaran 2009
No Uraian Target (Rp) Realisasi (Rp) %
1. BELANJA TIDAK LANGSUNG 271.647.745.070,49 233.295.799.513,00 85,88
a. Belanja Pegawai 242.603.733.537,00 212.015.864.013,00 87,39
b. Belanja Bunga 285.826.313,49 0,00
c. Belanja Hibah 11.424.600.000,00 8.917.894.500,00 78,06
d. Belanja Bantuan Sosial 3.554.500.000,00 2.585.424.000,00 72,74
e. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemdes 12.679.085.220,00 8.748.040.000,00 69,00
f. Belanja Tidak Terduga 1.100.000.000,00 1.028.577.000,00 93,51
2. BELANJA LANGSUNG 237.443.684.087,00 164.739.960.787,00 69,38
a. Belanja Pegawai 40.279.476.050,00 25.683.450.995,00 63,76
b. Belanja Barang dan Jasa 62.197.360.437,00 44.611.638.193,00 71,73
c, Belanja Modal 134.966.847.600,00 94.444.871.599,00 69,98
JUMLAH 509.091.429.157,49 398.035.760.300,00 78,19

Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, 2009
Pada tahun 2010 total belanja daerah sebesar Rp.577.448.680.280,00,- dan terealisasi sebesar Rp.472.857.136.850,- atau 81,89%. Proporsi belanja langsung terhadap total belanja adalah 47,63%, ini menunjukan bahwa belanja daerah Kabupaten Jeneponto masih lebih besar dialokasikan untuk mendanai kebutuhan rutin pegawai utamanya Gaji PNS. Secara umum rasio kebutuhan untuk belanja pegawai terhadap total belanja daerah tahun 2010 adalah sebesar 47,14% masih lebih besar dari rasio total belanja langsung terhadap total belanja. Lebih dalam lagi, bila dibandingkan dengan rasio belanja modal terhadap total belanja di tahun anggaran 2010 adalah sebesar 26,87%.
Dalam hal penyerapan anggaran, belanja tidak langsung terealisasi lebih tinggi dibanding belanja langsung dimana belanja tidak langsung terealisasi sebesar 95,92% dari target Rp.302.438.497.632,00,- dan belanja langsung sebesar 66,45% dari target Rp.275.010.182.648,-.
Adapun rincian target belanja menurut jenis belanja Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2010 dapat dilihat pada tabel III.8 berikut.
Tabel III.8
Target dan Realisasi Belanja Menurut Jenis Belanja
Kabupaten Jeneponto
Tahun Anggaran 2010
No Uraian Target (Rp) Realisasi (Rp) %
1. BELANJA TIDAK LANGSUNG 302.438.497.632,00 290.099.226.265,00 95,92
a. Belanja Pegawai 272.201.352.011,00 262.149.166.457,00 96,31
b. Belanja Bunga 285.826.313,00 0,00
c. Belanja Hibah 11.911.200.000,00 8.727.151.500,00 73,27
d. Belanja Bantuan Sosial 3.431.879.332,00 5.605.378.332,00 163,33
e. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemdes 13.608.239.976,00 13.445.889.976,00 98,81
f. Belanja Tidak Terduga 1.000.000.000,00 171.640.000,00 17,16
2. BELANJA LANGSUNG 275.010.182.648,00 182.757.910.585,00 66,45
a. Belanja Pegawai 46.116.728.300,00 25.176.544.200,00 54,59
b. Belanja Barang dan Jasa 73.709.340.616,00 49.994.522.089,00 67,83
c, Belanja Modal 155.184.113.732,00 107.586.844.296,00 69,33
JUMLAH 577.448.680.280,00 472.857.136.850,00 81,89

Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, 2010
Pada tahun 2011 total belanja daerah sebesar Rp.681.058.063.655,00,- dan terealisasi sebesar Rp.572.390.974.791,- atau 84,04%. Proporsi belanja langsung terhadap total belanja adalah 49,25%, ini menunjukan bahwa belanja daerah Kabupaten Jeneponto relatif berimbang antara belanja langsung dan belanja tidak langsung . Kebutuhan terbesar belanja daerah masih terserap untuk belanja pegawai dengan rasio terhadap total belanja daerah tahun 2011 adalah sebesar 46,91% telah lebih kecil dari rasio total belanja langsung terhadap total belanja. Lebih dalam lagi, bila dibandingkan dengan rasio belanja modal terhadap total belanja di tahun anggaran 2011 adalah sebesar 26,13%.
Dalam hal penyerapan anggaran, belanja tidak langsung terealisasi lebih tinggi dibanding belanja langsung dimana belanja tidak langsung terealisasi sebesar 95,48% dari target Rp.345.606.679.910,00,- dan belanja langsung sebesar 72,26% dari target Rp.335.451.383.745,-.
Adapun rincian target belanja menurut jenis belanja Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2011 dapat dilihat pada tabel III.9 berikut.
Tabel III.9
Target dan Realisasi Belanja Menurut Jenis Belanja
Kabupaten Jeneponto
Tahun Anggaran 2011
No Uraian Target (Rp) Realisasi (Rp) %
1. BELANJA TIDAK LANGSUNG 345.606.679.910,00 329.989.910.103,00 95,48
a. Belanja Pegawai 319.499.514.578,00 310.994.309.584,00 97,34
b. Belanja Bunga 285.826.000,00 0,00
c. Belanja Hibah 8.752.730.000,00 4.536.652.519,00 51,83
d. Belanja Bantuan Sosial 3.998.729.332,00 2.211.368.000,00 55,30
e. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemdes 12.069.880.000,00 12.068.580.000,00 99,99
f. Belanja Tidak Terduga 1.000.000.000,00 179.000.000,00 17,90
2. BELANJA LANGSUNG 335.451.383.745,00 242.401.064.688,00 72,26
a. Belanja Pegawai 74.933.205.150,00 55.212.704.980,00 73,68
b. Belanja Barang dan Jasa 82.553.872.045,00 49.675.223.363,00 60,17
c, Belanja Modal 177.964.306.550,00 137.513.136.345,00 77,27
JUMLAH 681.058.063.655,00 572.390.974.791,00 84,04

Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, 2011
Pada tahun 2012 total belanja daerah sebesar Rp.610.994.038.554,00,- dan terealisasi sebesar Rp.565.688.326.302,- atau 92,58%. Proporsi belanja langsung terhadap total belanja adalah 39,47%, ini menunjukan bahwa belanja daerah Kabupaten Jeneponto seperti tahun-tahun sebelumnya, lebih besar dialokasikan untuk mendanai kebutuhan rutin pegawai utamanya Gaji PNS. Secara umum rasio kebutuhan untuk belanja pegawai terhadap total belanja daerah tahun 2012 adalah sebesar 57,45% masih lebih besar dari rasio total belanja langsung terhadap total belanja. Lebih dalam lagi, bila dibandingkan dengan rasio belanja modal terhadap total belanja di tahun anggaran 2012 adalah sebesar 17,83%.
Dalam hal penyerapan anggaran, belanja tidak langsung terealisasi lebih tinggi dibanding belanja langsung dimana belanja tidak langsung terealisasi sebesar 99,20% dari target Rp.369.835.814.279,00,- dan belanja langsung sebesar 82,44% dari target Rp.241.158.224.275,-.
Adapun rincian target belanja menurut jenis belanja Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2012 dapat dilihat pada tabel III.10 berikut.
Tabel III.10
Target dan Realisasi Belanja Menurut Jenis Belanja
Kabupaten Jeneponto
Tahun Anggaran 2012
No Uraian Target (Rp) Realisasi (Rp) %
1. BELANJA TIDAK LANGSUNG 369.835.814.279,00 366.873.769.374,00 99,20
a. Belanja Pegawai 350.987.101.475,00 347.786.289.249,00 99,09
b. Belanja Bunga 297.672.000,00 0,00
c. Belanja Hibah 2.378.280.000,00 1.487.700.000,00 62,55
d. Belanja Bantuan Sosial 1.700.000.000,00 1.489.879.332,00 87,64
e. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemdes 13.972.760.804,00 13.965.616.874,00 99,95
f. Belanja Tidak Terduga 500.000.000,00 2.144.283.919,00 428,86
2. BELANJA LANGSUNG 241.158.224.275,00 198.814.556.928,00 82,44
a. Belanja Pegawai 53.797.703.215,00 34.279.050.670,00 63,72
b. Belanja Barang dan Jasa 78.411.995.785,00 67.376.464.812,00 85,93
c, Belanja Modal 108.948.525.275,00 97.159.041.446,00 89,18
JUMLAH 610.994.038.554,00 565.688.326.302,00 92,58

Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, 2012
Pada tahun 2013 total belanja daerah ditargetkan sebesar Rp.753.031.410.473,- dan sampai dengan Semester I telah terealisasi sebesar Rp.207.519.830.162,- atau 27,56%. Proporsi belanja langsung terhadap total belanja adalah 43,45%, ini menunjukan bahwa belanja daerah Kabupaten Jeneponto masih lebih besar dialokasikan untuk mendanai kebutuhan rutin pegawai utamanya Gaji PNS. Secara umum rasio kebutuhan untuk belanja pegawai terhadap total belanja daerah tahun 2013 adalah sebesar 50,46% masih lebih besar dari rasio total belanja langsung terhadap total belanja. Lebih dalam lagi, bila dibandingkan dengan rasio belanja modal terhadap total belanja di tahun anggaran 2013 hanya sebesar 20,51%.
Dalam hal penyerapan anggaran, hingga semester I, belanja tidak langsung terealisasi lebih tinggi dibanding belanja langsung dimana belanja tidak langsung terealisasi sebesar 38,71% dari target Rp.425.801.696.044,- dan belanja langsung hanya sebesar 12,94% dari target Rp.327.229.714.429,-. Penyerapan belanja langsung yang masih sangat rendah dapat dijelaskan diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut :
1) APBD Tahun Anggaran 2013 terlambat ditetapkan (April 2013), sehingga banyak program dan kegiatan terlambat pula dimulai.
2) Dampak dari belum selesainya proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2013.
3) Penyerapan Anggaran untuk belanja tidak langsung khususnya Belanja Pegawai dalam jumlah besar (seperti Gaji 13, Rapel Kenaikan Gaji, Kenaikan Gaji dll) dilakukan pada awal semester II.
Adapun rincian target belanja menurut jenis belanja Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013 sampai dengan semester I dapat dilihat pada tabel III.11 berikut.
Tabel III.11
Target dan Realisasi Belanja Menurut Jenis Belanja
Kabupaten Jeneponto
Semester I Tahun Anggaran 2013
No Uraian Target (Rp) Realisasi (Rp) %
1. BELANJA TIDAK LANGSUNG 425,801,696,044 165,181,380,739 38.79
a. Belanja Pegawai 380,016,315,740.00 155,818,686,339.00 41.00
b. Belanja Bunga 330,380,304.07 0.00 0.00
c. Belanja Hibah 28,790,000,000.00 7,322,694,400.00 25.43
d. Belanja Bantuan Sosial 2,635,000,000.00 225,000,000.00 8.54
e. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemdes 13,530,000,000.00 1,615,000,000.00 11.94
f. Belanja Tidak Terduga 500,000,000.00 200,000,000.00 40.00
2. BELANJA LANGSUNG 327,229,714,429 42,338,449,423 12.94
a. Belanja Pegawai 64,173,531,520.00 9,759,611,303.00 15.21
b. Belanja Barang dan Jasa 108,587,833,417.00 20,793,262,170.00 19.15
c, Belanja Modal 154,468,349,492.00 11,785,575,950.00 7.63
JUMLAH 753,031,410,473 207,519,830,162 27.56

Sumber : Laporan Realisasi APBD Semester I, 2013
Dari uraian-uraian sebelumnya tentang target dan realisasi belanja maka dapat dikemukakan bahwa selama periode 2008-2013, tahun anggaran 2011 merupakan tahun anggaran dimana belanja daerah baik target maupun realisasinya yang paling tinggi. Kondisi tersebut diakibatkan oleh kebijakan penganggaran saat itu dimana APBD Kabupaten Jeneponto terjadi defisit anggaran yang tinggi. Kebijakan pembangunan yang sangat ekspansif berdampak pada kebutuhan belanja daerah yang tinggi.
Untuk melihat perkembangan target dan realisasi belanja Kabupaten Jeneponto periode 2008-2013 dapat dilihat pada gambar III.2 berikut.
Gambar III.2
Perkembangan Target dan Realisasi Belanja
Kabupaten Jeneponto
Periode 2008-2013
clip_image002
3. Permasalahan dan Solusi
Terdapat tiga permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan khususnya belanja daerah yaitu sumber pendapatan yang terbatas; akuntabilitas pengelolaan keuangan pada sektor belanja; keterlambatan penetapan APBD.
Permasalahan utama yang dihadapi adalah pendapatan yang terbatas diperhadapkan dengan kebutuhan pembangunan yang tinggi. Selama periode 2008-2013 APBD Kabupaten Jeneponto selalu menggunakan anggaran defisit. Penggunaan anggaran defisit berarti jumlah belanja lebih besar dari pendapatan dan harus ditutupi dengan adanya pembiayaan (Financing). Namun selama ini defisit tersebut tidak memiliki sumber pembiayaan yang jelas. Untuk itu, solusi yang diambil adalah dengan penjadwalan pembayaran bagi belanja yang tidak terbayar pada tahun berjalan karena alasan likuiditas. Pemerintah Daerah menyadari bahwa solusi yang tepat untuk masalah ini adalah memperbaiki anggaran dimana semesetinya digunakan anggaran berimbang atau surplus mengingat kondisi keuangan yang terbatas di Kabupaten Jeneponto.
Berkenan dengan permasalahan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada sektor belanja adalah bagaimana setiap pengeluaran belanja dapat diyakini kewajarannya. Pada periode 2008-2013 setiap tahun dilakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan oleh BPK RI. Sehubungan dengan itu, dalam periode ini terjadi 2 kali pemerintah Kabupaten Jeneponto mendapat opini “Discalimer” (2012 dan 2011). Ini mengartikan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan secara umum masih rendah. Solusi untuk ini adalah dengan semakin intensif melakukan pembinaan pengelolaan keuangan dan melakukan peningkatan kapasitas aparat pengelola keuangan daerah.
Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah ketepatan waktu penetapan APBD. Keterlambatan dalam penetapan APBD dapat menimbulkan pelaksanaan pembangunan terhambat. Selama periode 2008-2013, Kabupaten Jeneponto telah 2 kali mendapat sanksi dari Pemerintah Pusat berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum sebesar 20% akibat keterlambatan penetapan APBD yaitu tahun 2013 dan tahun 2011. Solusi untuk memcahkan masalah ini adalah dengan cara mengintesifkan komunikasi dengan DPRD Kabupaten Jeneponto saat pembahasan APBD. Keterlambatan penetapan APBD banyak disebabkan oleh komunikasi yang kurang sehingga terjadi perbedaan penafsiran dalam memandang kebutuhan pembangunan.








































































Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :
Saran Anda Akan Menambah Sejuta Ide Saya