pengunjung yg online

Anda pengunjung ke :

Tuesday, August 20, 2013

MEMAHAMI OPINI PEMERIKSAAN BPK-RI


Se10bpkaudit1bagai bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, setiap tahun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Opini BPK sendiri merupakan pernyataan atau pendapat profesional BPK yang merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, opini pemeriksaan BPK diberikan berdasarkan kriteria umum sebagai berikut :
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),
2. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,
3. Efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI).
Ketiga kriteria pemeriksaan di atas akan mempengaruhi opini yang akan diberikan kepada LKPD
yang bersangkutan, semakin banyak jumlah pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan kriteria yang telah ditentukan, maka opini yang diberikanpun akan semakin buruk. Pelanggaran yang ditemukan akan dibandingkan dengan kriteria tersebut kemudian ditentukan tingkat materialitasnya.
Opini WTP (Unqualified Opinion)  merupakan penilaian tertinggi yang diberikan, karena menunjukkan bahwa laporan keuangan tersebut telah disajikan secara wajar, bebas dari salah saji material, dan sesuai standar. Dengan demikian, dapat diandalkan pengguna dengan tidak akan mengalami kesalahan dalam proses pengambilan keputusan. laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika Auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, Pemerintah Daerah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Opini WDP (Qualified Opinion) berarti sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor, sesuai dengan standar, namun masih terdapat catatan yang perlu diperhatikan. Sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. Sebagian akuntan memberikan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion), adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan mengandung salah saji material, atau dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Jika laporan keuangan mendapatkan opini jenis ini, berarti auditor meyakini laporan keuangan perusahaan/pemerintah diragukan kebenarannya, sehingga bisa menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.
Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer), sebagian akuntan menganggap opini jenis ini bukanlah opini, dengan asumsi jika auditor menolak memberikan pendapat artinya tidak ada opini yang diberikan. Opini jenis ini diberikan jika auditor tidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak. Opini ini bisa diterbitkan jika auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi oleh Pemerintah Daerah yang diaudit, misalnya karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan laporan sudah disajikan dengan wajar.
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :
Saran Anda Akan Menambah Sejuta Ide Saya