pengunjung yg online

Anda pengunjung ke :

Saturday, October 5, 2013

TINJAUAN ARAH PEMBANGUNAN INDONESIA




Pendahuluan
Indonesian Human Development Index (IHDI) menunjukkan masih buruknya kualitas pembangunan manusia serta pelayanan sosial di Indonesia. Ini berarti butuh peningkatan investasi untuk hal-hal seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Tapi haruskah semuanya dibebankan langsung ke anggaran pemerintah?
Pikiran Dasar
Pikiran dasar (premis) penulisan ini adalah arah pembangunan Indonesia diarahkan pada
Pembangunan Kualitas Manusia Indonesia.
Arah pembangunan Indonesia merupakan tuntunan atau rel yang akan membawa bangsa Indonesia mencapai kesejahteraan
Mengikut sertakan masyarakat dalam pembangunan merupakan modal dasar dan tujuan arah pembangunan Indonesia
Fakta Kebijakan Pembangunan Indonesia
Setidaknya sampai dengan 2008, pemerintah kemungkinan belum mampu meningkatkan pengeluarannya secara signifikan, mengingat amat terbatasnya keleluasaan anggaran pemerintah. Pada 2008 pun, masih dibutuhkan kehati-hatian anggaran, mengingat ada begitu banyak prioritas pembangunan lain yang perlu diperhatikan, seperti infrastruktur fisik dan suplai listrik, misalnya.
Dalam keterbatasan ini, sudah waktunya pemerintah mempermudah partisipasi swasta agar beban penyediaan pelayanan sosial tak harus langsung membebani anggaran. Selain itu, perluasan partisipasi swasta dan komunitas akan mendekatkan ‘investor’ pada ‘objek investasinya’ sehingga kemungkinan akan meningkatkan efektivitas investasi.


Untuk memperluas partisipasi, pemerintah perlu membuka kesempatan bagi investasi, asing maupun lokal, di sektor-sektor pelayanan yang memberikan keuntungan, seperti kesehatan dan pendidikan. Biarkan swasta membangun di tempat-tempat yang ‘menguntungkan’ sehingga anggaran pemerintah yang ada bisa difokuskan di tempat-tempat yang ‘kurang menguntungkan’ alias daerah-daerah yang lebih miskin.

Selain itu, cara lain mendorong swasta berpartisipasi membangun manusia Indonesia adalah dengan memberikan insentif. Di banyak negara lain, upaya-upaya filantropis korporasi mendapatkan insentif dengan pengurangan pajak.

Dengan kapasitas pengumpulan dan pengawasan pajak yang semakin membaik, pemerintah perlu mempertimbangkan serius untuk melakukan pengurangan pajak untuk tindakan filantropis. Ini akan meningkatkan investasi sosial tanpa secara signifikan membebani pajak, dan pada saat yang sama, akan mengurangi kebutuhan implementasi proyek secara birokratis - dan cenderung 'bocor' di mana-mana.

Memperhatikan hal-hal tersebut serta prioritas-prioritas pembangunan nasional dan dalam upaya percepatan pelaksanaan otonomi daerah menuju terwujudnya good governance, maka program pembangunan disusun secara sinergi antara berbagai prioritas pembangunan daerah dengan dukungan prasarana dan sarana wilayah serta memperhatikan berbagai upaya penanganan permasalahan strategis nasional, termasuk mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah. Prioritas program pembangunan yang dimaksud mencakup empat kelompok sasaran yaitu :
  1. Pembangunan dengan pendekatan pengembangan wilayah,
  2. Penanganan permasalahan yang bersifat strategis nasional,
  3. Fasilitasi pembangunan daerah untuk mempercepat desentralisasi, dan
  4. Peningkatan kemampuan manajemen pembangunan dalam rangka perwujudan “good governance”.
Keempat sasaran strategis tersebut tidak berarti hanya merupakan program yang dibiayai sepenuhnya dari anggaran pusat, namun lebih sebagai media sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah.
      Untuk mendukung strategi tersebut, program pembangunan diarahkan untuk mempertahankan dan memperluas jangkauan pelayanan jasa transportasi darat, laut, dan udara sebagai struktur wilayah; untuk meningkatkan tersedianya air baku serta dukungan jaringan irigasi; untuk memantapkan fungsi perkotaan; dan ikut serta dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Walaupun program penanggulangan kemiskinan pada dasarnya merupakan program daerah, namun pemerintah pusat akan mendukung melalui program-program di daerah kumuh perkotaan maupun prasarana perdesaan yang relatif tertinggal. Dalam penanggulangan kemiskinan tersebut juga terus diupayakan pemenuhan kebutuhan dasar di bidang perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah, antara lain melalui pembangunan rumah sangat sederhana, rumah sederhana, dan rumah susun sederhana.
Selain itu pemerintah juga terus mendorong bertumbuh kembangnya upaya yang dilakukan oleh UKMK, dan juga melakukan berbagai upaya-upaya seperti mendorong pembangunan perumahan bertumpu pada masyarakat (P2BPM) melalui program tribina (bina manusia, bina usaha dan bina lingkungan), penataan lingkungan permukiman kumuh baik di perkotaan maupun di perdesaan. Dorongan tersebut juga dilakukan melalui paket program yang mencakup komponen pemberdayaan sosial kemasyarakatan, peningkatan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan, pendayagunaan prasarana dan sarana, bantuan bergulir yang bersifat stimulatif untuk memugar rumah yang tidak/kurang layak huni, dan pemberdayaan kegiatan usaha ekonomi.
Kesimpulan
1.    bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan, masyarakat sudah sewajarnya ikut melakukan (berperan) atau dengan kata lain Pemerintah harus bekerja bersama masyarakat, karena pada hakekatnya Pemerintah bekerja bukan untuk dirinya sendiri tetapi untuk masyarakat. Upaya ini merupakan rangkaian proses untuk menuju penguatan peran masyarakat,  bukan sekedar peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan (community driven development).
2.    dengan kuatnya peran masyarakat, maka penyelenggaraan pembangunan akan lebih bisa dilakukan secara transparan, akuntabel, berakhlak, dan berorientasi pada rakyat atau dengan kata lain bernuansa good governance di segala lapisan.
3.    Pelaksanaan demokrasi yang mendapat kedaulatan penuh dan merakyat, peaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah yang lebih memberikan kesempatan kepada daerah untuk lebih bebas dalam mengatur daerahnya, dan pemerintahan bersih yang bebas dari KKN dari tingkat pemerintahan pusat sampai ke daerah, akan mendukung arah pembangunan Indonesia
4.    Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah yang memberikan kemandirian dan kesempatan daerah untuk mengatur serta mengembangkan daerahnya merupakan kebijakan yang lebih mengarahkan pembangunan untuk bisa melibatkan dan memberdayakan masyarakat dalam pelaksanaannya, dan masyarakat bisa lebih merasakan hasil pembangunan tersebut.

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :
Saran Anda Akan Menambah Sejuta Ide Saya